Pakar Hukum Ingatkan Sejumlah Poin Penting Jika Prabowo Ingin Keluarkan Perppu KPK

Rizki_Medium_5f1c12da40.avif

Rabu, 18 Februari 2026 – 02:25 WIB

Presiden Prabowo Subianto Peresmian dan Groundbreaking 1.179 SPPG serta Peresmian 18 Gudang Ketahanan Pangan Polri di Palmerah, Jakarta, Jumat (13/2/2026). (Foto: Antara/Maria Cicilia Galuh)

Presiden Prabowo Subianto Peresmian dan Groundbreaking 1.179 SPPG serta Peresmian 18 Gudang Ketahanan Pangan Polri di Palmerah, Jakarta, Jumat (13/2/2026). (Foto: Antara/Maria Cicilia Galuh)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, menilai penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dimulai dengan mengembalikan statusnya sebagai lembaga independen seperti dalam desain awal pembentukannya.

Menurut Ficar, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengembalikan Undang-Undang KPK ke versi sebelumnya merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto.

Ia menegaskan, tafsir mengenai ada atau tidaknya kegentingan yang memaksa sepenuhnya berada di tangan Presiden. Karena itu, secara konstitusional tidak ada hambatan apabila Presiden ingin menerbitkan Perppu, terlebih isu pemberantasan korupsi menyangkut kepentingan umum.

“Perpu itu kewenangan Presiden, apakah keadaannya mendesak atau tidak itu tafsir subjektif presiden, jika presiden mau tidak ada masalah untuk menerbitkannya, apalagi ini soal yang menyangkut pemberantasan korupsi yg merupakan kepentingan umum,” kata Ficar ketika dihubungi Inilah.com, Selasa (17/2/2026).

Namun demikian, Ficar menilai substansi perubahan jauh lebih penting dibanding sekadar mekanisme pembentukannya. Ia menekankan revisi UU KPK harus mengembalikan posisi lembaga tersebut seperti semula, yakni tidak berada di bawah kekuasaan mana pun.

Menurutnya, KPK setidaknya perlu ditempatkan dalam rumpun kekuasaan yudikatif agar memiliki independensi dan kebebasan dalam menjalankan proses penegakan hukum.

Ficar berpandangan, tanpa pemulihan status independen tersebut, upaya memperkuat KPK hanya akan bersifat administratif dan tidak menyentuh akar persoalan kelembagaan.

“Yang tepat itu perubahan UU KPK mengembalikan UU KPK dapat dulu menjadi lembaga yang independent yang tidak dibawah kekuasaan manapun, dan minimal menjadi lembaga dibawah kekuasaan yudikatif yang punya independensi dan kebebasan dapat peradilan-peradilan di bawah MA,” ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto didesak segera menerbitkan Perppu untuk membatalkan revisi Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 dan mengembalikannya ke UU lama, yakni UU Nomor 30 Tahun 2002.

Desakan tersebut disampaikan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman merespons pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait isu pengembalian UU KPK ke aturan sebelumnya.

“Jokowi harus memberitahukan kepada Pak Prabowo, gitu, bahwa itu sebaiknya dikembalikan ke undang-undang lama dalam bentuk Perppu aja—Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Sehingga kembali ke undang-undang yang lama,” kata Boyamin melalui keterangannya, Senin (16/2/2026).

Boyamin mencontohkan langkah Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang pernah menerbitkan Perppu untuk mengembalikan sistem pemilihan kepala daerah secara langsung setelah sebelumnya DPR menetapkan pemilihan melalui DPRD.

Sebelumnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi menyatakan setuju jika UU KPK kembali direvisi. Usulan tersebut sebelumnya disampaikan mantan Ketua KPK Abraham Samad kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Ya, saya setuju, bagus,” kata Jokowi kepada wartawan seusai menyaksikan babak pertama pertandingan Indonesia Super League Persis Solo vs Madura United di Stadion Manahan, Solo, Jumat (13/2/2026).

Jokowi menyebut revisi UU KPK pada 2019 yang dinilai melemahkan KPK merupakan inisiatif DPR, bukan dirinya yang saat itu menjabat sebagai presiden.

Ia juga menegaskan tidak membubuhkan tanda tangan setelah revisi UU KPK tersebut rampung.