Ilustrasi. Proses pembahasan RUU Perampasan Aset terus mandek di DPR. (Desain: inilah.com/Brenda)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Pakar hukum dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang Prof Jawade Hafidz mendesak DPR dan pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi undang-undang pada 2026. Ia menilai penundaan yang terus berulang sarat kepentingan.
“Saya menduga tertundanya (pengesahan UU Perampasan Aset, red.) itu menyangkut kepentingan dan keamanan aset si pembuat UU,” kata Jawade di Semarang, Sabtu (24/1/2026).
Dekan FH Unissula itu menegaskan dukungan kalangan akademisi terhadap pengesahan UU Perampasan Aset sangat kuat dan mendesak, terlebih setelah lahirnya tiga undang-undang strategis di bidang hukum pidana, yakni UU Nomor 1/2023 tentang KUHP Nasional, UU Nomor 12/2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta UU Nomor 20/2025 tentang KUHAP.
“Karena itu, FH Unissula mendukung 100 persen segera disahkannya UU Perampasan Aset di tahun 2026 ini guna melengkapi lahirnya tiga UU tersebut,” ujarnya.
Menurut Jawade, perampasan aset tak bisa dikerjakan serampangan. Harus jelas siapa yang berwenang dan bagaimana prosedurnya agar tak jadi celah baru.
“Jadi pertama, harus diatur siapa yang diberikan kewenangan untuk (perampasan aset, red). Kedua, harus memahami prosedur dan mekanisme, mulai dari apa, dengan siapa, syaratnya apa, dan kapan dilakukan,” katanya.
Ia menekankan, tanpa dasar hukum yang tegas, upaya mengejar aset koruptor hanya akan jalan di tempat.
Sementara itu, pakar hukum dari Universitas Indonesia Prof Topo Santoso mengatakan RUU Perampasan Aset sampai sekarang memang belum dibahas DPR.
“Jadi, yang digugat negara adalah aset. Ada aset yang karena diduga hasil tindak pidana, orangnya kabur ke luar negeri atau meninggal dunia, tidak jelas hartanya ini. Nah, negara versus aset ini, bukan orang,” ujar Topo.
Topo menyebut konsep perampasan aset dikenal dalam Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) 2003 lewat istilah illicit enrichment. Namun, konsep itu belum masuk sebagai delik pidana dalam hukum Indonesia.
Meski Indonesia telah meratifikasi UNCAC melalui UU Nomor 7/2006, aturan soal peningkatan kekayaan tak wajar pejabat belum diadopsi dalam UU Tipikor.
“Nah, illicit enrichment itu belum ada di UU Tipikor kita. Jadi, enggak bisa orang asal tuduh saja, misalnya ‘Si A kok hartanya nambah dan sebagainya. Jangan-jangan itu hasil secara tidak sah ya?’,” kata Topo.











