OJK Cabut Izin BPR Pembangunan Nagari, LPS Jamin Dana Nasabah

Iwan Medium.jpeg

Kamis, 2 April 2026 – 19:35 WIB

OJK siap membentuk Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal untuk sikat manipulasi saham. (Foto: Antara)

OJK siap membentuk Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal untuk sikat manipulasi saham. (Foto: Antara)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Satu lagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni BPR Pembangunan Nagari di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar). Persaingan di sektor perbankan level BPR di daerah, begitu kerasnya. 

Pencabutan izin usaha sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-28/D.03/2026 tanggal 31 Maret 2026. “Langkah ini menjadi bagian dari pengawasan untuk memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Kepala OJK Provinsi Sumbar, Roni Nazra, dikutip Kamis (2/4/2026).

Dia menjelaskan, pencabutan izin usaha dilakukan setelah OJK menetapkan BPR Pembangunan Nagari berstatus BPR Dalam Penyehatan (BDP) pada 5 Maret 2025. Kala itu, BPR tersebut tidak bisa memenuhi rasio kewajiban penyediaan modal minimum sebesar 12 persen.

Selanjutnya, pada 3 Maret 2026, keuangan BPR tersebut semakin babak belur. Alhasil, OJK menetapkannya berstatus BPR Dalam Resolusi (BDR) karena pengurus dan pemegang saham gagal melakukan penyehatan keuangan selama waktu yang diberikan OJK, terutama terkait aspek permodalan dan likuiditas.

Selanjutnya, pihak otoritas mencabut izin operasional BPR Pembangunan Nagari dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. “Pengurus dan pemegang saham PT BPR Pembangunan Nagari tidak dapat melakukan penyehatan terhadap kondisi BPR,” ungkap Roni.

Selain pencabutan izin usaha BPR Pembangunan Nagari, OJK mempertimbangkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 46/ADK3/2026 tanggal 16 Maret 2026.

Di mana keputusan tersebut menetapkan penanganan BPR Pembangunan Nagari melalui likuidasi, serta meminta OJK mencabut izin usaha BPR tersebut.

“Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK tersebut mencabut izin usaha BPR Pembangunan Nagari,” ucapnya.

Setelah izin usaha dicabut, LPS menjalankan fungsi penjaminan dan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.

“OJK mengimbau kepada para nasabah BPR Pembangunan Nagari agar tetap tenang, karena dananya dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang