Nikita Mirzani Ajukan Kasasi, Lawan Vonis 6 Tahun

Ivan Medium.jpeg

Senin, 15 Desember 2025 – 22:57 WIB

Artis Nikita Mirzani (ketiga kiri) menyampaikan keterangan pers usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (28/10/2025). (Foto: Antara)

Artis Nikita Mirzani (ketiga kiri) menyampaikan keterangan pers usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (28/10/2025). (Foto: Antara)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Artis Nikita Mirzani memutuskan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selama 6 tahun penjara.

Pernyataan kasasi disampaikan oleh kuasa hukum Nikita, Galih Rakasiwi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (15/12).

Galih memastikan seluruh dokumen telah lengkap dan ditandatangani langsung oleh Nikita Mirzani.

“Surat kuasa yang asli sudah diterima dan sudah diberikan untuk menyatakan kasasi,” ujar Galih Rakasiwi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (15/12/2025).

Galih menegaskan, pengajuan kasasi ini dilakukan karena pihaknya tidak sependapat dengan putusan di tingkat pertama. Juga di tingkat banding.

“Intinya tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Makanya kami ajukan kasasi,” tegasnya.

Tim kuasa hukum kini memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dan menyerahkan memori kasasi yang berisi keberatan atas putusan sebelumnya. Proses kasasi sendiri akan berupa pemeriksaan berkas tanpa kehadiran terdakwa.

Meski menyadari adanya risiko hukuman bisa diperberat, Galih menyebut keputusan kasasi telah dipertimbangkan matang.”Dengan diajukannya kasasi ini otomatis sudah siap 100 persen, apa pun risikonya,” katanya.

Galih juga menyampaikan Nikita dalam kondisi sehat dan optimistis menghadapi proses hukum. Nikita juga ingin bebas sehingga menempuh jalur ini.”Dia optimis 100 persen. Poin terakhirnya kan dia ingin bebas sebetulnya,” ungkap Galih.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Nikita Mirzani atas perkara ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.