Nadiem Buat Pengadaan Chromebook untuk Kepentingan Bisnis

syahidan.jpg

Rabu, 17 Desember 2025 – 13:14 WIB

Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2019–2022, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12/2025). (Foto: Inilah.com/Syahidan)

Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2019–2022, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12/2025). (Foto: Inilah.com/Syahidan)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenbudristek) Nadiem Anwad Makarim melakukan pengadaan laptop Chromebook semata-mata hanya untuk kepentingan bisnis pribadinya.

“Hal itu dilakukan terdakwa Nadiem Anwar Makarim semata-mata hanya untuk kepentingan bisnisnya agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB),” kata salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip Rabu (17/12/2025).

Jaksa mengatakan, sejak awal Nadiem telah mengetahui keterbatasan penggunaan laptop Chromebook bagi siswa dan guru, khususnya bagi siswa yang tinggal di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal).

“Terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengetahui laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome tidak bisa digunakan oleh siswa dan guru dalam proses belajar mengajar, khususnya di daerah 3T,” ujar jaksa.

Menurut jaksa, kondisi itu disebabkan oleh ketergantungan Chromebook terhadap koneksi internet yang stabil. Sementara itu akses internet di berbagai wilayah Indonesia hingga kini belum merata.

“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade, menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” ucap jaksa.

Kemudian, jaksa juga menyampaikan keuntungan pribadi yang diterima Nadiem bersumber dari investasi Google kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang disalurkan melalui PT Gojek Indonesia.

“Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar US$786.999.428 . Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022, perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” kata jaksa.

Dalam dakwaannya, JPU juga merinci sejumlah aliran investasi Google ke perusahaan yang terkait dengan Nadiem yang terjadi bersamaan dengan proses pengadaan. Salah satu contohnya terjadi pada Maret 2020, ketika Nadiem disebut mengarahkan agar Google Workspace for Education digunakan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.