Mulai Besok: Ekspor Sawit, Batu Bara dan Ferro Alloy Wajib Satu Pintu Lewat PT DSI

Vonita Medium.jpeg

Minggu, 31 Mei 2026 – 15:20 WIB

Dari kiri ke kanan: Kepala Bakom RI, Muhammad Qodari; Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto; Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa; dan COO Danantara Indonesia, Donny Oskaria. (Foto: Inilah.com/Vonita B).

Dari kiri ke kanan: Kepala Bakom RI, Muhammad Qodari; Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto; Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa; dan COO Danantara Indonesia, Donny Oskaria. (Foto: Inilah.com/Vonita B).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, kebijakan ekspor satu pintu untuk tiga komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI), mulai diimplementasikan Senin (1/6/2026).

Dia bilang, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk memperbaiki tata kelola ekspor komoditas SDA strategis.
Hal ini disampaikan Airlangga dalam konferensi pers Persiapan Operasional PT DSI di Wisma Danantara, Jakarta Pusat, Minggu (31/5/2026).

“Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Bapak Presiden dalam pidato Rapat Paripurna DPR RI tanggal 20 yang intinya pemerintah akan memperbaiki tata kelola secara mendasar ekspor komoditas sumber daya alam strategis yang dilakukan melalui BUMN ekspor,” kata Airlangga.

Airlangga menjelaskan, implementasi kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Juni 2026. “Implementasi akan berlaku mulai besok 1 Juni 2026,” ucap mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar itu.

Meski demikian, dia bilang, pemerintah masih menjalankan masa transisi hingga 31 Desember 2026. Selama periode tersebut, pelaksanaan kebijakan akan dievaluasi secara berkala, sebelum diterapkan secara penuh pada awal 2027.

“Dalam periode ini akan terus dilakukan evaluasi dalam 3 bulan pertama dan evaluasi ini menjadi dasar bagi implementasi tahap berikutnya,” jelasnya.

Airlangga mengungkap, implementasi penuh kebijakan ekspor satu pintu, berlaku paling lambat 1 Januari 2027. Setelah itu, kegiatan ekspor untuk tiga komoditas yakni batu bara, minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) serta besi paduan (ferro alloy) harus melalui PT DSI.

Tiga komoditas SDA yang masuk dalam kebijakan tersebut adalah sawit, batu bara, dan ferro alloy atau paduan besi.

“Sesuai dengan tahapan yang disiapkan, implementasi secara penuh berlaku paling lambat 1 Januari 2027. Dengan demikian para pengusaha-pengusaha atau para pelaku ataupun eksportir dan pihak-pihak yang terkait memiliki waktu cukup untuk melakukan penyesuaian,” paparnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono yang akrab disapa Mas Dar menjamin PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) tidak akan mengambil untung atau cuan saat menjalankan tugas sebagai eksportir crude palm oil (CPO) satu pintu.

“Tidak mengambil keuntungan, ya. Saya ulangi, tidak mengambil keuntungan,” kata Sudaryono usai rapat koordinasi menyikapi anjloknya harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit bersama lintas pemangku kepentingan di Jakarta, Jumat (29/5/2026).

Sudaryono mengatakan, pernyataan itu berkaitan dengan kebijakan pemerintah yang mengatur ekspor batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferro alloy secara terintegrasi melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).

Menurut dia, pemerintah telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Danantara, guna memastikan tata kelola ekspor berjalan transparan dan akuntabel.

Ia menjelaskan, PT DSI nantinya berperan sebagai perusahaan pengelola sekaligus pengawas tata kelola ekspor komoditas strategis nasional agar mekanisme perdagangan lebih tertib.

“Kekhawatiran terkait PT DSI, saya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait, baik Danantara maupun melapor kepada Pak Mentan (Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman). Disampaikan bahwa PT DSI adalah perusahaan pengelola dan pengawas yang bekerja secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang