Kasus Hanania Travel, DPR Desak Kementerian Haji Beri Kompensasi Jemaah

Reyhaanah Medium.jpeg

Minggu, 31 Mei 2026 – 17:10 WIB

Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid (HNW) - (Foto: pks.id)

Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid (HNW) – (Foto: pks.id)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menyayangkan kembali terjadinya kasus gagal berangkat umrah yang menimpa ribuan calon jemaah Hanania Travel.

Ia menegaskan, negara harus hadir untuk memastikan hak-hak jemaah terpenuhi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Menurut Anggota Komisi VIII DPR RI itu, kasus yang diperkirakan menimbulkan kerugian lebih dari Rp60 miliar tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap jemaah umrah.

“Sesuai UU terbaru, Kementerian Haji dan Umrah wajib ikut terlibat aktif mencarikan solusi, bahkan mendorong adanya kompensasi dan/atau ganti rugi bagi para jemaah sebagaimana amanat Pasal 97 UU Nomor 14 Tahun 2025,” ujar Hidayat di Makkah, Arab Saudi, Minggu (31/5/2026)

Ia menjelaskan bentuk kompensasi yang dapat diberikan meliputi penggantian layanan maupun pengembalian dana jemaah. Selain itu, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang terbukti melanggar juga harus dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Politisi Fraksi PKS ini, UU Nomor 14 Tahun 2025 telah memperjelas tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan umrah. Karena itu, Kementerian Haji dan Umrah perlu mengambil langkah aktif dalam penyelesaian kasus tersebut agar hak-hak jemaah tidak terabaikan.

Ia juga mengingatkan pentingnya penegakan hukum agar kasus serupa tidak terus berulang. “Agar menimbulkan efek jera, sanksi administratif perlu dikenakan hingga pencabutan izin, dan pemiliknya dapat diancam pidana penjara paling lama delapan tahun,” tegas Hidayat

Ia berharap penyelesaian kasus Hanania Travel dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak untuk memperkuat tata kelola penyelenggaraan umrah dan meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat yang hendak beribadah ke Tanah Suci.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Travel) berinisial ASF, terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah dengan nilai kerugian mencapai Rp12,14 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, ASF resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (29/5/2026) sebelum akhirnya ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

“ASF telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” kata Budi, Sabtu (30/5/2026).

Kasus ini mencuat setelah ratusan calon jemaah melaporkan pihak travel ke polisi. Salah satu laporan diajukan oleh pelapor berinisial JSP yang mewakili sekitar 128 korban. Para jemaah mengaku telah menyetorkan biaya umrah, namun tidak kunjung diberangkatkan sesuai jadwal.

Dalam laporan tersebut, total kerugian ditaksir mencapai Rp12,14 miliar. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 33 saksi, baik dari pihak pelapor maupun korban.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang