Merampas Rente dari Eksportir Bandel

Selamat datang di fajar baru ekonomi Indonesia! Sebuah era di mana Pasal 33 UUD 1945 kembali digaungkan dengan gagah berani oleh Presiden Prabowo Subianto melalui pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Sebagai “pintu tunggal” ekspor komoditas strategis, PT DSI hadir bak pahlawan yang siap mencabut pedang untuk memotong leher gurita under-invoicing dan transfer pricing para pengusaha swasta nakal. 

Kita semua, secara prinsip, tentu rindu melihat bumi, air, dan kekayaan alam benar-benar dikuasai negara demi “sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Namun, mari kita tarik napas dalam-dalam, sebab sejarah ekonomi-politik negeri ini punya bakat komedi yang luar biasa: intervensi negara yang niatnya mendisiplinkan pasar, entah bagaimana, selalu berakhir menjadi karpet merah bagi pemburu rente yang baru. 

Meminjam analisis Richard Robison mengenai ersatz capitalism (kapitalisme semu), sentralisasi kuasa ekspor ini berisiko tinggi menjadi inkubator baru bagi kapitalisme kroni. Bahaya terbesar dari proyek ambisius ini bukanlah kegagalan teknis di lapangan, melainkan sebuah lelucon klasik bernama “mutasi oligarki”. Sebuah kondisi jenaka di mana hak istimewa mengeruk keuntungan tidak pernah benar-benar sampai ke dompet rakyat banyak, melainkan sekadar pindah tangan dari konglomerat swasta yang bandel ke lingkaran elite birokrat dan “kroni logistik” yang tiba-tiba mendadak nasionalis. 

Pandora Filosofis: Ketika “Dikuasai Negara” Berubah Menjadi Lapak Jualan

Secara teks, Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 memang sakral. Namun, Mahkamah Konstitusi sebenarnya sudah mengingatkan bahwa frasa “dikuasai oleh negara” itu bukan berarti negara harus ikut-ikutan jadi pedagang tunggal yang mematikan ruang gerak rakyat. Tugas negara itu adalah mengatur (regeling), mengurus (bestuursdaad), mengelola (beheersdaad), dan mengawasi (toezichthoudende).

Mari kita lihat bagaimana kebijakan monopoli PT DSI ini berpotensi mendistorsi filosofis yang mulia tersebut:

Dimensi

Filosofi Kerakyatan 

(Pasal 33 UUD 1945)

Risiko Monopoli PT DSI 

(State Capitalism)

Kedaulatan

Negara mengendalikan kepatuhan pajak dan memprioritaskan pasokan domestik (Domestic Market Obligation). Negara turun kelas dari “hakim/regulator” menjadi “pemain pasar” yang ikut sibuk berburu margin (rent-seeking).

Efisiensi

Swasta diberi ruang berkompetisi secara sehat untuk menghasilkan inovasi dan efisiensi rantai pasok. Birokrasi baru berpotensi menciptakan inefisiensi, drama keterlambatan dokumen, dan hilangnya buyer global.

Distribusi Pendapatan

Pajak, royalti, dan devisa mengalir ke APBN untuk mendanai fasilitas publik rakyat banyak. Pendapatan teraglomerasi di satu BUMN, memicu risiko suburnya pemburu rente baru di lingkaran kekuasaan.

Jika pada akhirnya PT DSI terjebak menjadi makelar raksasa yang sekadar mengambil margin dari pengusaha swasta, maka kedaulatan ekonomi berubah menjadi bualan belaka. Yang terjadi bukanlah keadilan, melainkan “pergeseran oligarki”: dari sekelompok eksportir swasta nakal, pindah ke birokrat elit pengelola BUMN tunggal. Ini adalah sebuah komedi filosofis di mana kapitalisme negara (state capitalism) dengan sangat percaya diri menyamar sebagai amanat Pasal 33. 

Misteri Angka: Eksportir Berpesta, Rupiah Merana

Mari kita bicarakan angka-angka fantastis yang sering membuat kita mengurut dada. Kita perlu acungin jempol Presiden Prabowo yang dalam pidatonyo dengan berani membongkar bahwa akibat kelakuan under-invoicing dan transfer pricing sepanjang tahun 1991–2024, negara ini mengalami kebocoran devisa mencapai 908 miliar dolar AS (sekitar Rp15,4 kuadriliun). 

Khusus untuk 10 tahun terakhir saja (2014–2023/2024), riset dari NEXT Indonesia Center mengonfirmasi bahwa festival salah catat komoditas (trade misinvoicing) di Indonesia berlangsung sangat masif. Taksiran kasarnya tidak main-main: berada di kisaran 135 miliar hingga 150 miliar dolar AS. Bayangkan, ada sekitar Rp2.100 triliun hingga Rp2.400 triliun uang negara yang menguap begitu saja. Contoh paling menggelikan terjadi pada ekspor batu bara ke India, di mana diperkirakan 58% transaksinya sengaja di-under-invoice demi menghindari pajak dan royalti. 

Lalu muncul pertanyaan polos: “Kalau dalam 10 tahun terakhir ekspor komoditas kita mencetak rekor (booming 2021–2023), kenapa mata uang Rupiah kita tetap loyo dan layu?” 

Jawabannya adalah sebuah anomali yang sangat menggemaskan: Devisa Hasil Ekspor (DHE) tidak pernah pulang. Di atas kertas, Indonesia mencatat surplus perdagangan yang luar biasa megah. Namun secara fisik, para eksportir lebih memilih memarkir uang mereka di trading arm atau bank-bank nyaman di Singapura, Hong Kong, dan negara tax haven. Alhasil, pasokan dolar di dalam negeri tetap kering kerontang, dan Rupiah kita kehilangan jangkar penguatnya. Kita hanya kaya di atas kertas laporan badan pusat statistik, sementara realitasnya kita tetap mengemis likuiditas. 

Anatomi Pejabat Sangat Gemar Disuap

Di sinilah kita harus menggunakan kacamata Richard Robison (1986) dan Kunio Yoshihara (1988) untuk menertawakan realitas ekonomi kita. Teori Ersatz Capitalism (Kapitalisme Semu) menjelaskan dengan sangat jujur bahwa para konglomerat di Indonesia sejatinya adalah kapitalis “palsu”. Mereka berbeda dengan kapitalis Barat yang kaya karena memeras otak menciptakan teknologi atau efisiensi organik. Kapitalis semu di Indonesia adalah pemburu rente tulen yang mengandalkan tiga pilar utama: 

  • Ketergantungan pada Konsesi Politik (Rent-Seeking): Mereka sebenarnya tidak memenangkan pasar karena produk mereka bermutu tinggi, melainkan karena sukses memenangkan hati dan kedekatan dengan penguasa demi mendapatkan lisensi, HGU lahan sawit, atau konsesi tambang. 
  • Ketiadaan Inovasi Teknologi: Mereka hanyalah operator mentah yang membeli teknologi dari luar negeri (alat berat, mesin pabrik kelapa sawit) untuk mengeruk perut bumi, lalu langsung menjualnya dalam bentuk komoditas primer tanpa nilai tambah. 
  • Kapitalisme Komprador: Menjadi perantara modal asing, mengamankan “izin” menggunakan koneksi elit lokal, sementara modal dan teknologi sepenuhnya disetor oleh korporasi multinasional. 

Robison mencatat, jika pada era Orde Baru kapitalisme kroni bersifat sentralistik di mana kuasa ekonomi dikontrol satu pintu dari pusat, maka era Reformasi membawa berkah berupa “desentralisasi korupsi”. Kekuasaan politik yang menyebar ke partai-partai dan kepala daerah menciptakan sistem political sponsorship. Pengusaha mendanai pemilu, dan setelah pejabatnya duduk di kursi empuk, lahirlah regulasi pesanan (regulatory capture) serta pembiaran atas manipulasi pajak. 

Oleh karena itu, kita harus jeli membedakan antara desain kebijakan (systemic design) dengan kelakuan korup aparat (human agency). Masalah bangsa ini bukan karena kekurangan aturan atau lembaga; kita punya Bea Cukai, Dirjen Pajak, hingga aturan DHE Bank Indonesia. Namun, sistem berlapis-lapis itu selalu bocor karena mentalitas sebagian pejabat kita yang sangat gamang dan bergetar hatinya ketika disodori sekoper duit suap. 

Ketika semua pintu ekspor ditutup dan dipusatkan ke PT DSI, ada resiko berlipat ganda. Jika dulu para eksportir bandel harus repot menyuap banyak oknum di berbagai lembaga, kini peta jalan korupsi menjadi jauh lebih efisien dan terintegrasi. Mereka hanya perlu “menjinakkan” segelintir elit di dalam PT DSI untuk meloloskan dokumen atau memanipulasi harga komoditas. Monopoli tanpa pengawasan independen yang ketat adalah bentuk penyederhanaan birokrasi korupsi yang paling paripurna. 

Catatan Penting: Menjaga Niat Agar Tidak Belok

Sebagai warga negara yang waras, kita tentu sepakat mendukung penuh pengembalian marwah Pasal 33 UUD 1945. Namun, niat suci ini harus diberi garis tebal catatan kritis karena tantangan di lapangan sangat besar dan sering kali berbelok arah. Agar PT DSI tidak bermutasi menjadi “BPPC Cengkih Gaya Baru” yang merusak tatanan pasar, eksekusi kebijakan ini wajib dikunci dengan empat rambu-rambu tanpa toleransi: 

1. Batasi Ruang Lingkup 

PT DSI harus tahu diri dan membatasi ruang lingkupnya hanya untuk mengagregasi atau mengawasi ekspor bahan mentah (raw materials) dan setengah jadi. Jangan serakah dengan mencoba memonopoli komoditas yang sudah melalui proses hilirisasi penuh atau produk jadi. Jika produk hilir pun ikut dipotong jalurnya, para investor akan malas berinvestasi pada industrialisasi di dalam negeri, dan mimpi hilirisasi kita akan mati muda. 

2. Gunakan Formula Harga secara Transparan

Harga beli PT DSI dari produsen lokal tidak boleh ditentukan berdasarkan selera atau bisikan para direksi. Semua wajib mengacu secara transparan pada indeks harga pasar global yang diakui, seperti harga batu bara Newcastle atau harga CPO Rotterdam. Jangan sampai penetapan harga sepihak justru memeras dan merugikan petambang lokal atau petani sawit rakyat demi mempertebal kas BUMN. 

3. Digitalisasi Radikal Berbasis Blockchain

Proses pencatatan volume, kadar kualitas komoditas, hingga nilai transaksi wajib menggunakan teknologi yang tidak bisa dimanipulasi atau diubah (immutable). Hal ini penting untuk menutup rapat ruang “main mata”, kongkalikong volume, dan pemalsuan dokumen antara petugas lapangan PT DSI dengan pengusaha swasta. Manusia bisa disuap, tetapi sistem blockchain tidak mengenal uang pelicin. 

4. Audit Independen Berskala Internasional

Sebagai anak usaha dari raksasa Danantara, PT DSI tidak boleh menjadi menara gading yang kedap pengawasan. Laporan keuangan, operasional, dan tingkat kepatuhannya wajib diaudit oleh auditor eksternal independen kelas dunia secara berkala. Hasil audit ini harus diumumkan secara terbuka kepada publik agar rakyat bisa melihat ke mana setiap sen kekayaan alam mereka mengalir. 

***

Langkah menetapkan PT DSI sebagai BUMN pengontrol ekspor adalah sebuah obat keras untuk menyembuhkan penyakit kronis kebocoran devisa kita. Namun, layaknya obat keras, ia selalu membawa efek samping yang mematikan jika dosisnya keliru dan dokter yang mengawasinya mudah disuap. 

Jika pemerintah gagal menjaga integritas moral pengelolanya, PT DSI hanya akan mengonfirmasi tesis pesimis Richard Robison: menjadi lumbung baru bagi kapitalisme kroni, sebuah wadah pengumpul dana politik (political slush fund) yang berselimutkan jubah nasionalisme ekonomi. Jangan sampai reformasi ekonomi ini berakhir menjadi lelucon musiman yang hanya merotasi pemain oligarki, sementara cita-cita luhur kemakmuran rakyat dalam Pasal 33 UUD 1945 tetap jauh panggang dari api.