Komisi III DPR menetapkan nama baru calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR sebagai pengganti Arief Hidayat yang akan memasuki masa pensiun pada Februari 2026 mendatang. Sebelumnya, Komisi III DPR sempat menyetujui Ketua Badan Keahlian DPR, Inosentius Samsul, namun kemudian beralih menyetujui nama baru, yakni Adies Kadir, sebagai pengganti Arief.
Penetapan Adies Kadir menuai beragam pro dan kontra. Kritik muncul karena yang bersangkutan pernah dinonaktifkan sebagai anggota DPR, serta hingga kini masih berstatus sebagai anggota aktif partai politik. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran serius terkait independensi Mahkamah Konstitusi.
Kritik tersebut bukan tanpa dasar. MK sebagai penjaga denyut konstitusi harus benar-benar bersih dari kepentingan politik praktis apa pun, sehingga independensi serta putusan-putusannya mencerminkan nilai-nilai konstitusional, bukan kepentingan segelintir elite politik semata.
MK bukan sekadar lembaga peradilan, melainkan simpul moral dan intelektual dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Di tangan para hakim konstitusi, nasib undang-undang, proses demokrasi, hingga legitimasi kekuasaan ditentukan. Karena itu, setiap putusan MK sejatinya bukan hanya pertimbangan hukum, tetapi juga pernyataan nilai tentang bagaimana negara ini dikelola dan ke mana arah konstitusi dibawa.
Dalam konteks tersebut, kehadiran hakim MK yang berasal dari kalangan politisi—terutama politisi aktif atau yang baru saja meninggalkan arena politik praktis—harus dibaca sebagai alarm serius bagi kesehatan konstitusional negara. Masalah ini tidak dapat direduksi menjadi sekadar persoalan administratif atau formalitas hukum, melainkan menyentuh jantung independensi kekuasaan kehakiman.
Kompromi Politik
Politik dan konstitusi memang tidak sepenuhnya terpisah. Namun, ketika logika politik praktis dibiarkan masuk dan berakar di lembaga penjaga konstitusi, yang terjadi bukan lagi keseimbangan, melainkan dominasi. Hakim MK yang lahir dari rahim politik praktis berpotensi membawa cara berpikir politis: kompromi kepentingan, loyalitas kelompok, serta kecenderungan melihat persoalan hukum sebagai perpanjangan konflik kekuasaan.
Di sinilah pentingnya menegaskan kembali bahwa hakim MK seharusnya berasal dari kalangan negarawan, bukan politisi. Negarawan bekerja dengan horizon sejarah dan kepentingan jangka panjang bangsa, sementara politisi bekerja dalam siklus elektoral dan kalkulasi kekuasaan. Menempatkan politisi di kursi hakim konstitusi sama artinya dengan mengaburkan batas antara penafsir konstitusi dan subjek yang berkepentingan atas tafsir tersebut.
Usulan adanya jeda minimal lima tahun antara aktivitas politik praktis dan pengangkatan sebagai hakim MK bukanlah tuntutan berlebihan. Justru sebaliknya, jeda ini merupakan standar etik minimum untuk memulihkan jarak psikologis, ideologis, dan struktural dari kepentingan politik. Tanpa jeda yang jelas, publik wajar mempertanyakan sejauh mana seorang hakim benar-benar telah melepaskan loyalitas lamanya.
Lebih jauh, hakim MK tidak cukup hanya menguasai hukum positif. Mereka harus memiliki pemahaman mendalam terhadap nilai-nilai konstitusi: keadilan, pembatasan kekuasaan, demokrasi substansial, dan perlindungan hak warga negara. Nilai-nilai ini tidak tumbuh subur dalam ruang transaksi politik yang sarat kompromi, melainkan dalam tradisi kenegarawanan dan integritas intelektual.
Karena itu, proses rekrutmen hakim MK yang didominasi kompromi elite politik merupakan praktik berbahaya. Ketika seleksi berubah menjadi ajang bagi-bagi pengaruh, MK berisiko kehilangan otoritas moral. Putusan-putusan konstitusional pun tidak lagi dipersepsikan sebagai hasil penalaran hukum objektif, melainkan sebagai kelanjutan pertarungan politik dengan jubah yudisial.
Menata Ulang
Kewenangan DPR dalam menetapkan hakim MK memang memiliki dasar konstitusional. Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai hak untuk mengirimkan kroni, kolega, atau figur yang memiliki kedekatan politik. Penetapan oleh DPR seharusnya menjadi mekanisme kontrol kualitas, bukan saluran reproduksi kekuasaan. Jika DPR gagal menjaga jarak ini, maka DPR turut bertanggung jawab atas erosi independensi MK.
Independensi hakim MK juga mustahil terwujud jika mereka berasal dari atau masih terikat dengan partai politik. Keanggotaan partai bukan sekadar status administratif, melainkan relasi ideologis dan emosional. Bahkan setelah pengunduran diri formal, jejak afiliasi politik sering kali tetap membentuk cara pandang dan keberpihakan laten.
Dalam konteks ini, larangan tegas bagi anggota atau mantan pengurus partai politik untuk menjadi hakim MK patut dipertimbangkan sebagai norma etik, bukan sekadar pilihan kebijakan.
Ke depan, salah satu solusi krusial adalah memaknai ulang hak konfirmasi lembaga politik. Hak konfirmasi harus dibatasi secara ketat hanya pada menyetujui atau menolak calon yang diseleksi oleh panitia independen yang kredibel. Hak ini tidak boleh berubah menjadi hak memilih, apalagi memilih figur yang memiliki relasi politik personal. Tanpa pembatasan tersebut, rekrutmen hakim MK akan terus menjadi arena konflik kepentingan.
Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa mahkamah konstitusi yang kuat diisi oleh figur-figur independen dengan rekam jejak akademik, yudisial, atau profesional yang bersih dari politik praktis. Mereka dipilih bukan karena kedekatan, melainkan karena kapasitas dan integritas.
Mahkamah Konstitusi Federal Jerman, misalnya, dikenal sebagai salah satu yang paling independen di dunia. Hakimnya dilarang merangkap jabatan politik, termasuk sebagai anggota parlemen atau pemerintah. Konstitusi Italia secara tegas menyatakan bahwa hakim konstitusi tidak boleh menjadi anggota parlemen atau memegang jabatan politik dan administratif. Praktiknya, hakim MK Italia berasal dari hakim karier, akademisi hukum, dan praktisi hukum senior.
Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Korea Selatan secara eksplisit melarang hakim konstitusi menjadi anggota partai politik selama masa jabatan. Di Spanyol, hakim konstitusi diwajibkan menghentikan seluruh aktivitas partai politik setidaknya lima tahun sebelum menjabat. Austria pun menerapkan prinsip inkompatibilitas ketat, di mana hakim konstitusi harus berdiri sepenuhnya di luar struktur dan kepentingan partai politik.
Jika praktik sebaliknya terus dinormalisasi, yang terancam bukan hanya wibawa MK, tetapi juga masa depan konstitusi itu sendiri. Konstitusi yang ditafsirkan oleh hakim dengan beban kepentingan politik berpotensi kehilangan makna sebagai hukum tertinggi dan berubah menjadi instrumen legitimasi kekuasaan.
Menjaga MK tetap steril dari politik praktis bukanlah sikap anti-politik, melainkan upaya menyelamatkan demokrasi konstitusional. Dalam negara hukum, tidak semua ruang boleh diisi oleh logika kekuasaan. Ada ruang yang harus dijaga kesuciannya—dan Mahkamah Konstitusi adalah salah satunya.













