Menteri PPPA, Arifatul Choiri Fauzi. (Foto: Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Skandal dugaan pelecehan seksual secara verbal yang menyeret 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) memantik reaksi keras dari pemerintah. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, turun tangan mengecam tindakan niradab yang dilakukan melalui grup percakapan digital (chat group) tersebut.
Kasus yang viral di media sosial ini mengungkap fakta memprihatinkan, di mana belasan mahasiswa tersebut dengan leluasa membahas, mengobjektifikasi, dan merendahkan perempuan secara seksual. Ironisnya, korban yang menjadi objek pelecehan dalam grup tersebut tak hanya sesama mahasiswi, tetapi juga para dosen perempuan di lingkungan kampus.
“Kami mengecam keras segala bentuk pelecehan terhadap perempuan, termasuk yang dilakukan melalui grup percakapan digital. Tindakan tersebut tidak hanya merendahkan martabat perempuan, tetapi juga menciptakan lingkungan yang tidak aman, khususnya di ruang akademik,” tegas Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Kawal Perlindungan Korban dan Desak Sanksi Tegas
Bagi Arifah, kekerasan seksual—meski hanya dilakukan lewat ketikan di ruang digital yang tertutup—tetaplah sebuah kejahatan. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang tidak memiliki ruang toleransi di Indonesia.
Untuk itu, Kementerian PPPA berkomitmen mengawal penuh jalannya kasus ini. Fokus utama pemerintah adalah memastikan para korban—baik mahasiswi maupun dosen—mendapatkan hak perlindungan, pendampingan psikologis, serta keadilan secara hukum.
Di sisi lain, Menteri Arifah juga mengapresiasi langkah cepat rektorat Universitas Indonesia yang langsung menerjunkan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) untuk melakukan investigasi dan mekanisme internal.
“Kami mendorong pihak Universitas Indonesia untuk melakukan penelusuran dan penanganan secara menyeluruh, termasuk memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti terlibat,” ucapnya.
Arifah berharap, ketegasan sanksi dari pihak kampus dapat menjadi efek jera yang kuat, sehingga predator seksual digital serupa tidak kembali mencoreng muruah pendidikan tinggi di Indonesia.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.









