Siswa kelas 4 SD di Kabupaten Ngada, NTT, gantung diri di pohon cengkeh. Sebelum kejadian, dia meminta uang Rp10 ribu untuk membeli buku dan pena, namun tak diberi sang ibu. Dia meninggalkan sepucuk surat perpisahan yang menilai ibunya pelit dan meminta sang ibu tak menangisi kepergiannya.
Peristiwa ini viral dan banyak yang menyayangkan kejadian tersebut. Fakta-fakta baru muncul, di antaranya: ia tinggal bersama neneknya dan membantu nenek menjual sayur, ubi, dan kayu bakar; ibu tunggal dengan lima anak; PIP belum cair; luput dari aneka bantuan pemerintah selain PIP-KIP; uang komite semula Rp500 ribu naik menjadi Rp1,2 juta; dan iuran sekolah sudah dilunasi.
Netizen cenderung mengaitkan kematian si anak dengan faktor ekonomi, yaitu kemiskinan ekstrem. Pemerintah dan pemda menjadi sasaran kemarahan warga. Penyebab kematian yang pasti membutuhkan investigasi, namun polisi sudah menutup kasus ini sebagai bukan pidana.
Dari data tersebut, ada yang janggal terkait iuran sekolah atau komite sekolah yang jumlahnya cukup besar. Sekolah negeri itu gratis dan tidak dibolehkan ada iuran apa pun yang bersifat wajib, walaupun atas kesepakatan komite atau orangtua. Iuran komite harus bersifat sukarela dan hanya bagi siswa dari keluarga mampu.
Jika data ini benar, maka kepala sekolah dan komite melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan, namun diperbolehkan menerima sumbangan atau bantuan yang sah, sukarela, serta dibukukan secara transparan.
Peristiwa yang menyayat hati nurani ini harus menjadi pelajaran bersama. Siswa yang terlihat baik-baik saja bisa melakukan tindakan di luar nalar kemanusiaan. Almarhum dikenal sebagai anak yang periang, ramah, dan rajin. Dia peringkat kelima di sekolahnya. Sayang, dia memilih meninggalkan kita selamanya setelah tak diberi uang Rp10 ribu untuk membeli buku dan pena.
Betapa dampak kemiskinan tidak bisa dianggap remeh. Maka sejak awal Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Negara bertanggung jawab memenuhi kebutuhan dasar mereka. Penanganan hal ini diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 13 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Bantuan apa pun dari pemerintah harus diberikan kepada warga yang berhak. Faktor administrasi tidak boleh menjadi hambatan hilangnya hak warga.
Selain KIP sebesar Rp450 ribu per tahun, warga miskin berhak mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH): anak SD Rp900 ribu per tahun, anak SMP Rp1,5 juta, dan anak SMA Rp2 juta. Pemerintah juga memberikan Makan Bergizi Gratis (MBG).
Efektivitas kebijakan bergantung pada kompetensi, profesionalitas, dan integritas aktor-aktor di lapangan seperti kepala desa dan kepala sekolah. Kasus anak di Ngada, NTT, menunjukkan pentingnya monitoring dan evaluasi kebijakan sehingga kejadian buruk bisa dicegah sejak dini. Kita butuh kebijakan dan kepekaan bagi anak-anak kurang beruntung secara ekonomi.
Selain itu, anak-anak berhak mendapatkan kesejahteraan lahir dan batin. Bukan hanya diberi makan, tetapi juga dibasuh kasih sayang ayah, ibu, guru, atau orangtua.
Kemiskinan tidak boleh menjadi hambatan anak-anak untuk meraih mimpi melalui pendidikan gratis di sekolah negeri, sekolah rakyat, dan sekolah garuda.
Kepala sekolah harus memastikan bahwa tidak ada pungutan wajib, khususnya bagi anak-anak dari keluarga miskin. Selain keluarga dan lingkungan, para guru dan kepala sekolah bisa menjadi sandaran para siswa dalam menghadapi masalah kehidupan yang semakin berat. Hal ini mungkin terjadi ketika para guru dapat dipercaya oleh para murid.
Buku dan pena jelas bukan faktor tunggal hilangnya nyawa anak berusia 10 tahun itu, melainkan tekanan hidup yang teramat berat. Ada banyak anak-anak lain di luar sana yang mengalami hal serupa dan membutuhkan perhatian serta kepedulian kita bersama.
Penelitian Kerans dkk. (2026) di dua SD negeri di Denpasar menunjukkan pentingnya kesejahteraan mental anak melalui edukasi emosi. Sebagian besar siswa, 76,47 persen, merasa bahagia di sekolah, dan sebanyak 29,41 persen merasa stres saat belajar. Hasil ini mencerminkan adanya hubungan yang positif antara siswa dan guru serta menyoroti perlunya perhatian lebih dalam mengatasi stres di kalangan siswa.













