Melamar Jadi Pemandu Karaoke, Wanita Asal Lampung Disiksa hingga Tewas

Anton Medium.jpeg

Sabtu, 6 Desember 2025 – 22:09 WIB

Empat tersangka diamankan atas tewasnya wanita asal Lampung saat mencari kerja di Batam. (Foto: Antara)

Empat tersangka diamankan atas tewasnya wanita asal Lampung saat mencari kerja di Batam. (Foto: Antara)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Seorang wanita asal Lampung bernama Dwi Putri Apriliani Dini (25) meninggal dunia setelah mengalami penyiksaan di sebuah rumah di Perum Jodoh Permai, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

Rumah tersebut merupakan mes perusahaan agensi penyalur lady companian (LC) atau pemandu karaoke. Ketika itu korban yang juga buruh pabrik itu memang sedang melamar menjadi LC di agensi tersebut.

Belum sempat bekerja sebagai pemandu karaoke, korban terlebih dulu meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan. Polisi menetapkan empat orang tersangka di antaranya pemilik agensi bernama Wilson Lukman alias Koko (28), Anis Istikoma (36) selaku muncikari alias Mami, Putri Angelina (23), dan Salmiati yang keduanya sebagai koordinator LC.

Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah mengatakan korban berada di mes pada Selasa (25/11) hingga Kamis (27/11). Korban mengalami memar akibat pukulan di bagian kepala, dada, leher, dan paha menggunakan kayu.

Ketika itu kaki dan tangannya diikat serta mulutnya ditutup lakban, kemudian mukanya disemprot air menggunakan selang secara terus menerus hingga masuk melalui hidung.

“Penyebab kematian adalah masuknya air ke paru-paru hingga rongga dada, disertai pendarahan pada jaringan otak,” kata Amru, Sabtu (6/12/2025).

Para pelaku yang mengetahui korban sudah kritis, kemudian membawanya ke Rumah Sakit St. Elisabeth Sei Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Namun sesampainya di rumah sakit, korban sudah meninggal dunia.

Tim dokter yang memeriksa mengaku curiga dengan kematian Dwi Putri, karena memar tampak jelas di beberapa bagian tubuh korban. Selanjutnya pihak rumah sakit menghubungi dan langsung mengamankan empat tersangka.

Peran 4 Tersangka

Kepada polisi, tersangka mengaku telah menyiksa korban dan mencopot seluruh kamera pengawas atau CCTV di lokasi. Adapun peran keempat tersangka yakni, Wilson menjadi eksekutor utama yang menyemprotkan air ke muka korban. Tak hanya itu, ia juga memerintahkan Salmiati mencopot seluruh CCTV di lokasi.

Sementara itu, tersangka Anik merekayasa cerita bahwa korban mencekik dirinya yang juga kekasih Wilson. Karena inilah Wilson marah dan menyiksa korban. Kemudian Putri ikut membantu mengikat dan memborgol tangan korban.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Topik
Komentar