Lokasi terbuka penambangan nikel yang berhenti beroperasi sementara di Pulau Gag Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, Minggu (8/6/2025). (Foto: ANTARA/Olha Mulalinda/YU/aa).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Para pengusaha tambang nikel keberatan dengan mahalnya denda administratif yang dikenakan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Setiap pelanggaran usaha tambang di kawasan hutan, dikenai denda Rp6,5 miliar per hektare.
Menanggapi ini, Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). santai saja. Dia bilang, besaran denda ditetapkan dengan memperhitungkan nilai ekonomi dan potensi keuntungan dari setiap hektare tambang nikel.
Di mana, potensi untung dari nikel yang didapatkan jauh lebih tinggi nilai ekonominya ketimbang tambang lainnya.
Terkesan, pengusaha nikel maunya untung besar tak mau berbagi dengan negara yang menanggung risiko besar dari rusaknya lingkungan.
“Cara menghitungnya, kan profit dibagi jumlah luas lahan terbuka. Sehingga ketemulah denda per hektarenya,” ujar Tri di Jakarta, dikutip Kamis (25/12/2025).
Di sisi lain, Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) dan Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) ancang-ancang melayangkan surat ke Presiden Prabowo Subianto. Isinya, ya terkait itu tadi. Mereka keberatan dengan mahar denda Rp6,5 miliar per hektare yang ditetapkan Satgas PKH.
Sekretaris Umum APNI, Meidy Katrin Lengkey menyebut sejumlah perusahaan tambang nikel ditagih denda, padahal lahan yang dimaksud Satgas PKH merupakan wilayah infrastruktur yang tidak terkait dengan WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) perusahaan.
Dia juga menilai, Satgas PKH terkesan tidak memiliki landasan tetap dalam menindak pelanggaran yang dilakukan sejumlah pemegang izin usaha pertambangan (IUP). Di mana, perhitungan denda acapkali berbeda-beda di kalangan perusahaan tambang nikel.
“Perlakuan satgas ke perusahaan beda-beda. Dendanya pun beda-beda. Ada yang dihitung per tahun, ada yang enggak per tahun, ini gimana? Sudah enggak masuk akal,” beber Meidy.
Sedangkan, Ketua Umum APNI, Nanan Soekarna mengatakan, APNI bersama FINI akan menyurati Presiden Prabowo Subianto. Isinya hanya meminta penjelasan pemerintah terkait perbedaan formulasi hingga perlakukan yang dilakukan Satgas PKH dalam menagihkan denda.
Nanan menegaskan, FINI dan APNI sangat mendukung pemberantasan tambang ilegal dan tak berizin, sehingga surat yang dikirimkan tidak meminta pencabutan atau revisi aturan. Melainkan hanya meminta penjelasan ihwal penetapan denda tersebut.














