Maaf, Pertamina Nyatakan 260 Ribu Kendaraan Tak Berhak BBM Subsidi

Maaf, Pertamina Nyatakan 260 Ribu Kendaraan Tak Berhak BBM Subsidi

Tidak mudah mengamankan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi supaya tepat sasaran. Sudah disiapkan aplikasi MyPertamina saja, banyak orang yang tidak berhak ternyata memalsukan dokumen.

Selain berdasarkan data dari masyarakat saat mendaftar untuk aplikasi MyPertamina, BUMN minyak ini juga menyingkronkan dengan data dari Korlantas. Isinya tentang data profil pemilik kendaraan. Nyatanya ada sebagian kendaraan tidak sama dengan data dari Korlantas.

Akibatnya, PT Pertamina Patra Niaga dengan tegas memblokir 260 ribu kendaraan yang tidak berhak mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Pemblokiran ini dilakukan seiring banyaknya penyalahgunaan Jenis BBM Tertentu (JBT) solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan mengatakan dalam proses seleksi kendaraan yang dapat membeli BBM subsidi, pihaknya telah bekerja sama dengan Korps Lalu Lintas Kepolisian (Korlantas). Rinciannya, dari hasil seleksi tersebut ada 228 ribu kendaraan atau nomor polisi yang diblok karena memang tidak terdapat pada data Korlantas.

“Kami dapat laporkan di angka sebelah kanan ini proses saat ini di mana ada pendaftar untuk masuk dalam ke sistem Pertamina dan diproses yang kita lakukan dapat kami sampaikan ada 228 ribu nopol yang kami blok karena tidak termasuk atau tidak terdapat di data Korlantas,” kata Riva dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII Selasa (21/11/2023) di DPR RI.

Kemudian, diblokir pula sekitar 32 ribu kendaraan dalam penyaluran BBM subsidi. Puluhan ribu kendaraan itu diblokir karena diduga melakukan kecurangan saat mengisi BBM subsidi hingga diduga pemalsuan dokumen.

“Ini dikarenakan beberapa hal, yang pertama adalah tidak sesuai data Korlantas. Lalu ini diindikasikan melakukan pengisian berulang-ulang. Lalu foto indikasi diedit, yang dimasukkan data kendaraan yang disampaikan terindikasi palsu,” terang Riva.

Tidak berhenti di sana, Riva mengaku perseroan juga telah menindak lebih dari 400 SPBU yang tertangkap melakukan penyalahgunaan solar dan pertalite. Dalam hal ini Pertamina juga menyetop suplai dan mendenda sebesar Rp 14,8 miliar.

“Pengawasan bersama-sama dengan aparat keamanan itu dapat melakukan punishment atau setop supply kepada lebih dari 400 SPBU dengan nilai denda yang kita tagihkan ke SPBU Rp 14,8 miliar,” ungkap Riva.

Di luar itu Riva juga mengungkap ada 406 laporan dan 430 tersangka dalam kasus penyelewengan Pertalite dan Solar. “Kami laporkan penindakan penyalahgunaan JBT dan JBKP bersama APH itu ada 406 laporan dan 430 tersangka,” tambahnya.
 

Sumber: Inilah.com