Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan warga negara asing (WNA) tidak diperbolehkan menjadi penyelenggara kegiatan atau acara di Indonesia. Penegasan itu disampaikan menyusul polemik dugaan diskriminasi dalam kegiatan lari yang digelar komunitas Entourage Bali.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan peraturan keimigrasian hanya memperbolehkan WNA terlibat sebagai kru atau ofisial dalam kegiatan yang menghadirkan artis maupun penampil internasional. Mereka tidak dibenarkan bertindak sebagai penyelenggara kegiatan di Indonesia.
“Orang asing tidak boleh seolah-olah membuat aturan dan eksklusivitas sendiri di wilayah yurisdiksi Indonesia,” kata Hendarsam di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Menurut Hendarsam, seluruh aktivitas yang melibatkan WNA wajib mematuhi ketentuan hukum Indonesia tanpa pengecualian. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran izin tinggal maupun aktivitas yang tidak sesuai dengan aturan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah memanggil penjamin dua WNA yang diduga terlibat sebagai penyelenggara kegiatan lari tersebut, yakni PT SIG. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami aktivitas kedua WNA selama berada di Indonesia serta menilai kesesuaiannya dengan izin tinggal yang mereka miliki.
Ia menegaskan, apabila penjamin maupun WNA yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan keimigrasian, proses penegakan hukum akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi telah menjatuhkan tindakan penangkalan terhadap dua warga negara Belanda yang diduga menjadi penyelenggara kegiatan lari Entourage Bali.
Kedua WNA tersebut berinisial JAS (35), pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja, serta HQV (37), pemegang ITAS investor.
Keduanya meninggalkan Indonesia pada Rabu (23/7) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Singapura menggunakan maskapai KLM. Meski telah keluar dari wilayah Indonesia, keduanya tetap dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali masuk ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Hendarsam menegaskan fungsi keimigrasian bukan hanya memberikan pelayanan kepada orang asing, tetapi juga menjaga ketertiban umum, memberikan kepastian hukum, serta melindungi kepentingan masyarakat dari setiap pelanggaran aturan keimigrasian.
Kasus Entourage Bali sebelumnya menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan adanya pembatasan keanggotaan terhadap pelari warga negara Indonesia dalam komunitas tersebut.
Polemik itu memicu kecaman luas dan mendorong aparat menelusuri dugaan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan para penyelenggaranya.









