Langit Indonesia untuk Amerika, Maju Kena Mundur Merana

“mendayung di antara dua karang” Mohammad Hatta

Kutipan “Mendayung antara Dua Karang” merujuk pada pidato Mohammad Hatta di depan KNIP pada 2 September 1948. Intinya, Indonesia harus bersikap tegas (bebas-aktif), tidak memihak Blok Barat atau Soviet (kala itu), melainkan menentukan haluan sendiri agar tidak menjadi objek politik internasional di tengah Perang Dingin.

Kini, wacana pembukaan wilayah udara Indonesia bagi militer Amerika Serikat melalui dokumen Letter of Intent (LoI) Overflight Clearance memicu debatebel soal kepentingan dan sikap negara kita.

Kebijakan ini bukan sekadar urusan teknis izin melintas, melainkan sebuah keputusan strategis yang menempatkan Indonesia di persimpangan jalan antara kemajuan pertahanan dan risiko geopolitik yang nyata. Istilah kata, maju kena mundur merana.

Izin Melintas

Secara hukum internasional, memberikan akses udara memang tidak otomatis menyeret Indonesia ke medan perang secara langsung. Merujuk pada Hukum Humaniter Internasional (IHL), sebuah negara baru dianggap “berperang” jika memberikan dukungan militer langsung yang ofensif.

Preseden internasional menunjukkan bahwa pemberian akses tidak selalu berujung pada keterlibatan langsung. Jepang dan Korea Selatan, misalnya, menampung pangkalan militer AS tanpa menjadi sasaran langsung dalam konflik besar pasca-Perang Dunia II. Demikian pula dalam konflik Rusia–Ukraina, Rusia tidak menyerang negara-negara NATO yang menjadi jalur logistik utama karena mempertimbangkan risiko eskalasi global.

“Jika wilayah udara hanya digunakan sebagai jalur transportasi dan logistik, risiko menjadi sasaran militer relatif kecil,” kata Analis Pertahanan dari Universitas Pertahanan, Ade Muhammad kepada inilah.com.

Namun, secara teoritis, apabila konflik besar seperti perang AS–China terjadi, pangkalan atau jalur logistik yang mendukung operasi militer dapat menjadi sasaran strategis. Studi RAND Corporation menunjukkan bahwa instalasi militer AS di Jepang dan Korea Selatan akan menjadi target utama dalam skenario konflik Indo-Pasifik (Heginbotham et al., 2015).

‎Dalam konteks Indonesia, apabila wilayah udara hanya digunakan sebagai jalur transportasi dan logistik, risiko menjadi sasaran militer sangat kecil. Akan tetapi, implikasi politiknya tetap signifikan, terutama terhadap hubungan bilateral dengan China, yang merupakan mitra dagang terbesar Indonesia.

Sama juga jika menolak tawaran AS, data menunjukkan bahwa Amerika merupakan salah satu mitra dagang utama Indonesia, dengan nilai perdagangan bilateral mencapai lebih dari USD38 miliar pada 2023 atau setara Rp657 Triliun (U.S. Census Bureau, 2024).

“‎Bagi Indonesia, tantangan utamanya adalah menjaga keseimbangan diplomatik agar tetap konsisten dengan politik luar negeri bebas aktif sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945,” kata Ade.

Untung Apa Buntung

Membuka ruang udara bagi AS ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi, Indonesia berpeluang besar mempercepat modernisasi militernya. Akses terhadap teknologi canggih seperti jet tempur F-16 atau helikopter Apache seringkali menjadi “paket” yang mengikuti kedekatan strategis ini.

Selain itu, posisi tawar diplomatik Indonesia di mata Barat akan semakin kuat.

Namun, di sisi lain, bayang-bayang ketegangan dengan China—mitra dagang terbesar Indonesia, menjadi risiko yang tidak bisa disepelekan.

Indonesia bisa masuk dalam “kill chain” musuh gara-gara kedaulatan udara kita digunakan dengan bebas oleh Paman Sam.”Bayangkan tahun 2035: ketegangan Laut China Selatan (LCS) eskalasi menjadi “konflik terbatas” antara AS–Filipina versus China. AS tidak lagi hanya FONOP (Operasi Kebebasan Navigasi) biasa, melainkan operasi kontingensi skala besar (evakuasi cepat pasukan Taiwan atau serangan presisi ke pulau buatan China),” kata Professor di St. Petersburg State University & Independen Defense Geostrategy Analyst, Connie Rahakundini Bakrie kepada inilah.com.

“Dengan blanket overflight berbasis notifikasi saja, pesawat tempur F-35, drone MQ-Next generasi baru, atau hypersonic glide vehicle AS bisa terbang langsung dari Darwin (Australia) atau Guam melewati wilayah udara Natuna–Pontianak–Selat Malaka dalam hitungan menit, tanpa harus minta izin”.

Ilustrasi. (Desain: inilah.com/inu)

AS jelas diuntungkan dengan kondisi ini. Armada tempurnya bisa dengan cepat dan sigap melakukan aksi militer tanpa harus susah payah. Tapi, di sisi lain, hal ini justru yang menjadikan kita sebagai negara yang katanya netral, jadi target langsung China sebagai musuh AS.”Indonesia bukan lagi “negara netral” tapi fasilitator logistik musuh. Konsekuensi futuristik yang realistis: China meluncurkan serangan cyber + anti-access/area-denial terhadap radardan pangkalan Indonesia di Natuna,” kata Connie.

Bayangkan Rudal hipersonik DF-17 atau drone kamikaze swarming menargetkan “titik-titik kunci” di wilayah udara kita untuk mengganggu jalur AS.”Nah, jadi deh Indonesia secara otomatis masuk dalam “kill chain” musuh, artinya wilayah kita bisa jadi medan tempur meski tidak ada pasukan darat AS di Indonesia,” kata Connie.

Singkatnya, membuka wilayah udara = membuka pintu masuk konflik ke wilayah kedaulatan kita sendiri. Indonesia menjadi “pemain” dalam perang proxy besar di LCS.

Indonesia: Aku Kudu Piye?

Secara realistis, membuka wilayah udara Indonesia bagi militer AS tidak otomatis menjadikan Indonesia sebagai wilayah konflik, tetapi meningkatkan risiko strategis dan konsekuensi diplomatik. Kebijakan tersebut harus mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan nasional, stabilitas regional, dan prinsip politik bebas aktif.

Pilihan paling rasional adalah pendekatan pragmatis—memberikan akses terbatas dan bersyarat—dengan tetap menjaga kedaulatan serta fleksibilitas diplomatik Indonesia.

Pada akhirnya, analisis ini mengerucut pada satu kesimpulan: Indonesia perlu mengambil pendekatan pragmatis. Memberikan akses udara secara terbatas dan bersyarat bisa menjadi solusi untuk mendapatkan manfaat pertahanan tanpa kehilangan kedaulatan.

Seperti yang diingatkan oleh kedua pakar, kunci utamanya terletak pada transparansi dan konsistensi. Indonesia harus memastikan bahwa setiap pesawat militer asing yang melintas tetap berada di bawah radar hukum nasional, sambil terus memainkan peran sebagai mediator global yang netral, bukan sekadar penonton di tengah rivalitas kekuatan besar.

lihat-aksi-pesawat-tempur-tni-au-antar-jokowi-pulang-ke-solo-setelah-purnatugas-21102024-145609.jpg

Setiap inisiatif kerja sama harus tunduk pada panglima tertinggi hukum domestik, yakni Undang-Undang Pengelolaan Ruang Udara (UU PRU). Bagi DPR, kedaulatan bukan sekadar konsep normatif, melainkan kontrol konkret atas setiap jengkal ruang udara nasional.

“Penting untuk memastikan Indonesia tidak terseret dalam konfigurasi keamanan yang mengganggu keseimbangan regional,” kata Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Anton Sukartono kepada inilah.com.

Meskipun dokumen saat ini masih bersifat non-binding atau tidak mengikat, pemerintah harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudence) agar tidak ada celah bagi erosi kontrol negara.

Indonesia perlu memperjelas grand strategy luar negeri. Setiap kerja sama harus terlihat sebagai bagian dari visi besar. Apakah untuk industrialisasi, keamanan maritim, transisi energi, atau kepemimpinan Global-South. Tanpa narasi strategis, diplomasi akan tampak sporadis.

Kedua, diversifikasi perlu diimbangi kemandirian. Mendekat ke banyak kekuatan tidak boleh menciptakan ketergantungan baru. Prinsipnya bukan “semua dirangkul”, tetapi semua dimanfaatkan untuk kepentingan nasional.

Ketiga, Indonesia perlu memainkan peran sebagai bridge builder. Justru karena memiliki hubungan baik dengan banyak pihak, Indonesia memiliki modal untuk menjadi mediator informal di tengah rivalitas global. Dunia membutuhkan ruang netral dan Indonesia memiliki kredensial historis untuk mengisinya.

Keempat, konsistensi komunikasi diplomatik menjadi kunci. Pesan Indonesia harus jelas, bahwa kerja sama dengan satu negara tidak pernah dimaksudkan untuk melawan negara lain.[Diana].