Kurikulum Baru Ungkap Bahaya LGBTQ Mulai Diajarkan di Sekolah Tahun Ini

Pemerintah menargetkan materi edukasi mengenai pencegahan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) mulai diajarkan kepada peserta didik pada tahun ajaran 2026/2027. 

Materi tersebut tidak menjadi mata pelajaran baru, melainkan diinsersikan ke dalam kurikulum yang telah berlaku sebagai bagian dari implementasi kebijakan pertahanan negara menghadapi ancaman nonmiliter.

Kementerian Agama RI memastikan proses pembelajaran dilakukan melalui mekanisme insersi sehingga tidak menambah beban mata pelajaran baru.

Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara.

“Kami ingin langkah ini sudah dapat mulai berjalan pada tahun ajaran ini melalui insersi materi mengenai bahaya budaya LGBTQ ke dalam kurikulum yang sudah ada,” ujar Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i di Kantor Badan Komunikasi RI, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Menurutnya, sasaran pembelajaran dimulai dari peserta didik kelas IV sekolah dasar hingga jenjang SMP dan SMA.

“Sasaran insersi kurikulum ini adalah peserta didik mulai dari kelas IV sekolah dasar, kemudian jenjang SMP dan SMA,” jelas Romo.

Dalam materi tersebut, kami tidak membahas mengenai praktik penyebaran di lapangan secara rinci.

Fokusnya adalah memberikan pemahaman kepada anak-anak agar tidak terlibat dalam gerakan budaya LGBTQ, sekaligus membekali mereka dengan pemahaman mengenai sikap yang dapat menjadi benteng agar tidak terjerumus ke dalam LGBTQ

Kebijakan ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam memperluas konsep ketahanan nasional hingga menyentuh ruang pendidikan. 

Dengan pendekatan tersebut, sekolah diposisikan tidak hanya sebagai tempat transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga sebagai benteng pembentukan karakter dan ketahanan ideologi generasi muda.

Benteng Generasi

Pemerintah menegaskan materi yang diberikan tidak diarahkan pada pembahasan teknis mengenai praktik di lapangan, melainkan membangun pemahaman sejak dini agar peserta didik memiliki kemampuan menyikapi berbagai pengaruh yang dinilai dapat memengaruhi pembentukan karakter.

Selain itu, materi pembelajaran juga akan memuat penjelasan mengenai berbagai bentuk penyebaran yang dinilai terjadi di masyarakat maupun tingkat internasional.

“Melalui insersi kurikulum ini dijelaskan berbagai gerakan yang terjadi, baik di masyarakat maupun di tingkat internasional. Berbagai metode dan bentuk penyebaran yang dipandang sebagai upaya penyusupan juga akan dijelaskan, sehingga anak-anak memiliki pemahaman dan dapat memberikan respons yang tepat agar tidak terjebak dalam gerakan-gerakan penyebaran budaya LGBTQ,” jelas Romo.

Strategi Pertahanan

Di balik kebijakan pendidikan tersebut, terdapat perubahan paradigma yang jarang menjadi sorotan. 

Pemerintah tidak lagi memandang ancaman terhadap negara hanya berasal dari aspek militer, tetapi juga dari perubahan sosial, budaya, dan ideologi yang dinilai berpotensi memengaruhi ketahanan bangsa.

Karena itu, materi edukasi ini ditempatkan sebagai bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. 

Dengan demikian, ruang kelas menjadi salah satu instrumen negara dalam memperkuat ketahanan nasional melalui pembentukan karakter peserta didik.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno menegaskan pelaksanaan kebijakan tersebut akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga agar berjalan seragam di seluruh satuan pendidikan.

“Karena itu, kami akan terus mengoordinasikan kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Agama, Kementerian Komunikasi, serta berbagai lembaga yang menyelenggarakan satuan pendidikan,” ungkap Pratikno.

Dia mengatakan, koordinasi itu juga mencakup Kementerian Sosial yang menyelenggarakan Sekolah Rakyat, serta kementerian teknis lainnya yang memiliki sekolah-sekolah kedinasan. 

“Dengan demikian, kami akan terus mengawal sinergi lintas kementerian dan lembaga dalam pelaksanaan kebijakan ini,” pungkas Pratikno.

Sinergi tersebut menunjukkan kebijakan edukasi mengenai bahaya budaya LGBTQ tidak diposisikan sebagai program sektoral semata, melainkan menjadi bagian dari strategi nasional yang mengintegrasikan bidang pendidikan, komunikasi, sosial, dan pertahanan negara.