KPK Soroti Buruknya Tata Kelola Keuangan Parpol, Usul Revisi UU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan sejumlah perubahan dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol). Usulan tersebut juga ditujukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bagian dari penguatan tata kelola politik di Indonesia.

Rekomendasi itu disampaikan KPK berdasarkan hasil kajian tata kelola partai politik yang tercantum dalam Lampiran Laporan Tahunan 2025 Direktorat Monitoring KPK di Jakarta, Jumat (17/4/2026).

Dalam kajiannya, KPK menemukan masih terdapat sejumlah celah dalam pengaturan partai politik, terutama terkait empat aspek utama yang belum diatur secara jelas.

Empat aspek tersebut meliputi peta jalan pendidikan politik, standar sistem kaderisasi terintegrasi, sistem pelaporan keuangan partai politik, serta lembaga pengawasan dalam UU Parpol.

Atas temuan itu, KPK mendorong revisi sejumlah pasal dalam UU Parpol, termasuk Pasal 29. Salah satu usulan adalah penambahan kategori keanggotaan partai yang terdiri atas anggota muda, madya, dan utama.

KPK juga mengusulkan agar terdapat pengaturan lebih tegas mengenai jenjang kaderisasi yang menjadi syarat pencalonan legislatif. Misalnya, calon anggota DPR berasal dari kader utama, sedangkan calon anggota DPRD provinsi berasal dari kader madya.

Selain itu, untuk pencalonan presiden dan wakil presiden maupun kepala daerah, KPK menilai perlu ada ketentuan bahwa calon berasal dari sistem kaderisasi partai yang jelas dan terstruktur.

KPK turut mengusulkan adanya batas minimal masa keanggotaan partai sebelum seseorang dapat diusung dalam pemilu.

Pada Pasal 34, KPK mendorong penambahan ketentuan mengenai kewajiban pelaporan kegiatan pendidikan politik, termasuk rincian kegiatan, peserta, tujuan, hingga hasil atau output.

Selain itu, Pasal 34 ayat (1) huruf a juga diusulkan untuk direvisi agar iuran anggota diatur berdasarkan jenjang kaderisasi dan dicatat dalam laporan keuangan partai.

Dalam aspek transparansi keuangan, KPK meminta agar laporan keuangan partai mengelompokkan sumber sumbangan perseorangan, mulai dari pejabat eksekutif dan legislatif, anggota biasa, hingga nonanggota.

KPK juga mengusulkan penghapusan Pasal 35 ayat (1) huruf c, sehingga sumbangan dari badan usaha tidak lagi dicatatkan, dan fokus pelaporan hanya pada sumbangan perseorangan.

Untuk penguatan akuntabilitas, KPK mengusulkan penambahan Pasal 39 agar pengelolaan keuangan partai wajib diaudit oleh akuntan publik setiap tahun, serta terintegrasi dengan sistem pelaporan Kemendagri.

KPK juga mendorong adanya sanksi dalam Pasal 47 bagi partai politik yang tidak patuh terhadap kewajiban audit dan pelaporan.

Sementara itu, pada Pasal 46, KPK mengusulkan penegasan lembaga pengawas partai politik beserta ruang lingkup pengawasannya, termasuk aspek keuangan, kaderisasi, dan pendidikan politik.

Usulan untuk Kemendagri

Selain revisi UU Parpol, KPK juga memberikan rekomendasi kepada Kemendagri untuk merevisi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pedoman Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Politik.

Revisi tersebut diharapkan dapat memasukkan kurikulum pendidikan politik sebagai acuan partai politik.

KPK juga meminta Kemendagri membangun sistem pelaporan terintegrasi terkait pendidikan politik, baik yang dilakukan pemerintah maupun partai politik.

Hal itu sejalan dengan peran Kemendagri sebagai pembina umum urusan politik dalam negeri dan demokrasi.

Selain itu, KPK mendorong penguatan sistem pelaporan kaderisasi partai yang terhubung dengan mekanisme bantuan politik, serta sistem pelaporan keuangan partai yang dapat diakses publik.

Tidak hanya itu, KPK juga mendorong partai politik untuk menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, khususnya terkait penguatan rekrutmen calon kepala daerah berbasis kaderisasi.

Terakhir, KPK mengusulkan adanya pembatasan masa jabatan ketua umum partai maksimal dua periode kepengurusan sebagai bagian dari perbaikan tata kelola internal partai politik.