KPK Setujui Pembangunan Rusun di Lahan Meikarta, Komisi V DPR: Langkah Progresif untuk Rakyat

Diana Medium.jpeg

Jumat, 23 Januari 2026 – 17:02 WIB

Proyek Meikarta ikon Lippo Group, mulai ditinggalkan konsumennya. Ada yang mundur gara-gara 3 tahun belum dibangun, Jumat (27/1/2023). (Foto: Inilah.com/Agus P).

Proyek Meikarta ikon Lippo Group, mulai ditinggalkan konsumennya. Ada yang mundur gara-gara 3 tahun belum dibangun, Jumat (27/1/2023). (Foto: Inilah.com/Agus P).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKB, Syafiuddin Asmoro menyambut baik keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merestui penggunaan tanah milik koruptor, yakni aset Meikarta untuk lahan rumah subsidi.

Menurutnya, pemanfaatan aset hasil tindak pidana korupsi untuk kepentingan publik, merupakan langkah progresif yang berpihak kepada rakyat. Khususnya masyarakat berpenghasilan rendah yang hingga kini masih banyak yang belum memiliki rumah.

“Pada prinsipnya kami menyambut baik keputusan KPK tersebut. Namun tentu harus dipastikan bahwa tanah milik koruptor yang akan digunakan benar-benar sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” ujar Syafiuddin di Jakarta, dikutip Jumat (23/1/2026).

Ia menyebutkan, keberadaan perumahan rakyat dari pemanfaatan tanah tersebut, akan membuka akses kepemilikan rumah bagi lebih banyak masyarakat. Selain itu, kebijakan tersebut dinilai dapat membantu pemerintah dalam mewujudkan pembangunan 3 juta rumah untuk rakyat.

“Dengan adanya perumahan rakyat atau rumah subsidi, maka semakin banyak masyarakat yang bisa memiliki rumah. Ini juga sejalan dan sangat membantu pemerintah dalam mencapai target 3 juta rumah,” jelasnya.

Komisi V DPR, kata dia, siap membahas secara mendalam skema penggunaan tanah rampasan korupsi tersebut, bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) agar implementasinya tepat sasaran dan sesuai regulasi.

“Kami siap untuk membahasnya lebih lanjut, penggunaan tanah milik koruptor, bersama Kementerian PKP. Agar pemanfaatannya optimal dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melakukan audiensi terkait rencana pemanfaatan lahan Meikarta untuk pembangunan rumah susun (rusun) bersubsidi.

Dari hasil pembahasan, lahan Meikarta yang akan digunakan untuk pembangunan rusun subsidi dinyatakan clear and clean. Hal ini karena KPK tidak melakukan penyitaan terhadap rumah susun di kawasan tersebut dalam kasus suap izin Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hassanah Yasin.

Dengan demikian, dari sisi penindakan, tidak ada persoalan hukum yang melekat pada aset Meikarta.

“KPK tidak melakukan penyitaan terhadap satu unit pun rumah susun Meikarta. Artinya dalam kaitan dengan penindakan yang KPK lakukan, status dari Meikarta adalah clear and clean,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Budi menambahkan, KPK mendukung upaya pemerintah melalui Kementerian PKP untuk mengoptimalkan aset agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Sehingga tentu KPK juga mendukung penuh upaya-upaya pemerintah melalui Kementerian PKP untuk mengoptimalkan aset-aset supaya memberikan kemaslahatan yang nyata bagi masyarakat banyak,” ujarnya.

Menteri PKP Maruarar Sirait atau Ara, mengatakan, hasil audiensi tersebut memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, perbankan, dan pengembang dalam rencana pembangunan rusun subsidi di kawasan Meikarta.

“Jadi terima kasih Pak Budi, saya merasa ada kepastian hukum karena tiga pihak itu menunggu kepastian,” ucap Ara.

Ara menegaskan, kepastian hukum ini penting agar tidak muncul persoalan hukum di kemudian hari. Setelah mendapatkan penegasan dari KPK, Kementerian PKP menyatakan siap memulai pembangunan rusun subsidi di Meikarta dengan pendampingan dan pengawasan dari KPK.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri PKP Pahala Nainggolan mengatakan, rencana pengembangan di Meikarta mencakup lahan sekitar 20 hektare yang dikelola oleh Lippo Cikarang Tbk. Pembangunan tersebut ditargetkan menghasilkan sekitar 100 ribu hingga 200 ribu unit rumah susun subsidi.

Proyek ini merupakan bagian dari target nasional pembangunan 3 juta rumah dan untuk menjawab kebutuhan sekitar 9,9 juta orang yang belum memiliki rumah.

“Oleh karena itu sekali lagi Kementerian berharap bahwa segera direalisir dalam mencapai 3 juta rumah dan dalam mencapai 9,9 juta orang yang belum punya rumah. Karena ini rumahnya subsidi, bener-bener rumah subsidi dan bagian dari Lippo Cikarang,” ucap Pahala, eks Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK.