Gedung KPK. (Foto: Antara).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tuntutan lima tahun penjara terhadap eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak disusun secara subjektif, melainkan berdasarkan pedoman penuntutan yang telah ditetapkan lembaga tersebut.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memiliki acuan baku dalam menentukan tuntutan pidana, termasuk mempertimbangkan unsur yang memberatkan maupun meringankan terdakwa.
“Memang di KPK sudah ada pedoman tuntutan pidana. Jadi yang diajukan oleh teman-teman penuntut umum itu sudah ada pedomannya,” kata Fitroh kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).
Ia menambahkan bahwa setiap tuntutan dalam perkara korupsi telah memiliki parameter yang jelas sehingga dapat diuji dan dipertanggungjawabkan secara hukum. Menurutnya, hal itu juga berlaku dalam perkara yang menjerat Noel.
“Jadi sudah ada apa hal yang memberatkan, apa hal yang meringankan, sudah ada patokannya,” ujar dia.
Pernyataan KPK ini sekaligus merespons sorotan terhadap tuntutan lima tahun penjara yang dijatuhkan kepada Noel dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan Noel terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3. Ia dituntut pidana penjara selama lima tahun serta denda Rp250 juta.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut hal yang memberatkan adalah sikap Noel yang dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan yakni pengakuan perbuatan serta pengembalian sebagian uang hasil tindak pidana.
Dari total dugaan penerimaan sekitar Rp4,435 miliar, sebagian dana telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK, sehingga masih tersisa uang pengganti sekitar Rp1,435 miliar.
KPK menegaskan seluruh proses penuntutan dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta KUHP yang berlaku.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.













