KPK Periksa Eks Sekma Hasbi Hasan di Sukamiskin, Sisir Jejak Pencucian Uang

Rizki Medium.jpeg

Selasa, 2 Desember 2025 – 13:48 WIB

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto:inilahcom/Rizki)

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto:inilahcom/Rizki)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma), Hasbi Hasan (HH), pada hari ini.

Hasbi diperiksa dalam kapasitas sebagai pihak terkait atau tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Pemeriksaan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin atas nama (HH) Mantan Sekretaris Mahkamah Agung,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan kepada wartawan, Selasa (2/12/2025).

Materi pemeriksaan terhadap Hasbi akan diungkapkan setelah rangkaian pemeriksaan selesai.

“Hari ini Selasa (2/12), KPK menjadwalkan pemeriksaan pihak terkait dugaan TPPU di lingkungan Mahkamah Agung,” ujar Budi.

Pemeriksaan dilakukan di Lapas Sukamiskin, Bandung, karena Hasbi masih menjalani proses hukum kasus suap–gratifikasi yang menjeratnya sebelumnya. Ia telah divonis bersalah karena menerima suap Rp11,2 miliar dan gratifikasi Rp630 juta terkait pengurusan perkara di MA. Hasbi dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Kasus tersebut kemudian dikembangkan. KPK menetapkan Hasbi Hasan, Windy Idol, dan kakak Windy, Rinaldo Septariando, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu, KPK juga mengembangkan kasus suap lainnya terkait dugaan pemberian suap oleh Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah (MED), kepada Hasbi Hasan. KPK menyebut bukti awal menunjukkan Menas memberikan suap sebesar Rp9,8 miliar kepada Hasbi. Dalam konstruksi perkara, politikus Partai Golkar, Fatahillah Ramli (FR), disebut sebagai pihak yang mempertemukan keduanya.

Pada tingkat pengadilan pertama, terungkap bahwa Menas membiayai sewa kamar di Hotel Novotel Jakarta Cikini untuk Hasbi, yang digunakan untuk membahas perkara sekaligus kepentingan pribadi bersama Windy Idol.

“Menimbang bahwa tujuan penerimaan fasilitas sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini oleh terdakwa dari Menas Erwin Djohansyah adalah tempat untuk pembahasan pengurusan perkara dan juga digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa dengan Windy Yunita Bastari Usman,” demikian bunyi amar putusan Pengadilan Tipikor, Rabu (3/4/2024).

Hakim juga membeberkan fasilitas kamar di Fraser Menteng yang digunakan Hasbi bersama Windy, yang sekaligus menjadi lokasi pertemuan dengan Menas Erwin Djohansyah, Fatahillah Ramli, dan Christian Siagian untuk membahas sejumlah perkara.
 

Topik
Komentar