Jubir KPK, Budi Prasetyo memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). (Foto: inilah.com/Rizki Aslendra)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil delapan saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020, Kamis (12/2/2026).
Di antara saksi yang dipanggil terdapat anak buah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), yakni Agustian Jaya selaku Inventory Quality Management (IQM) PT Dosni Roha (DNR) Cabang Kota Makassar tahun 2016 hingga saat ini, serta Kamaruddin selaku Checker DNR Cabang Kota Makassar.
“Pemeriksaan dilakukan di Polda Sulawesi Selatan,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, Kamis (12/2/2026).
Selain itu, saksi lain yang turut dipanggil yakni Fedy Juanda selaku PIC PT Lestari Jaya Raya dalam penyaluran BSB tahun 2020 di Provinsi Sulawesi Selatan, Rian selaku PIC Lapangan Vendor Truk PT Lestari Jaya Raya di Sulawesi Selatan, Basri selaku Koordinator Kabupaten/Kota Barru, Fitrah Ayundani Safitri selaku Koordinator Kabupaten/Kota Bulukumba, Sri Marlina selaku Koordinator Kabupaten/Kota Maros, serta Nabahan selaku Koordinator Kabupaten/Kota Makassar.
Para saksi diperiksa untuk mendalami apakah pendistribusian bantuan sosial beras di lapangan telah sesuai dengan kontrak kerja antara perusahaan milik Rudi Tanoe dan Kementerian Sosial. Perusahaan tersebut yakni PT Dosni Roha Indonesia Tbk dan anak usahanya, PT Dosni Roha Logistik. Penelusuran daerah telah dilakukan mulai dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Utara, dan terbaru Sulawesi Selatan.
Dalam perkara ini, tim Biro Hukum KPK pada sidang praperadilan sebelumnya menyebut dugaan korupsi melibatkan eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara, mantan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Edi Suharto, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, serta Kanisius Jerry Tengker selaku Direktur Utama PT DNR Logistics. Dua korporasi, yakni PT Dosni Roha Indonesia Tbk dan PT DNR Logistics, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Rudi bersama Juliari, Edi, dan Kanisius diduga merekayasa mekanisme penunjukan serta pelaksanaan penyaluran bantuan sosial beras tahun 2020. PT DNR Logistics disebut tidak memiliki kemampuan teknis yang memadai, namun tetap ditunjuk sebagai pelaksana distribusi dengan melibatkan enam vendor di 15 provinsi.
Selain itu, para pihak diduga merekayasa indeks harga penyaluran bansos dengan menetapkan tarif Rp1.500 per kilogram tanpa kajian profesional. Mereka juga diduga mengintervensi pejabat pengadaan untuk mengubah petunjuk teknis pelaksanaan. Penyaluran bansos yang seharusnya mencapai tingkat RT atau RW disebut hanya terealisasi hingga tingkat kelurahan atau desa.
Akibat perbuatan tersebut, PT DNR Logistics memperoleh kontrak senilai Rp335,05 miliar untuk menyalurkan beras kepada lebih dari lima juta KPM PKH di 15 provinsi. Selisih antara nilai kontrak dan harga penawaran Perum Bulog mencapai Rp221,09 miliar yang dinilai sebagai kerugian negara.
KPK menyebut proyek tersebut memperkaya PT DNR Logistics sebesar Rp108,487 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp101,01 miliar disetor ke PT Dosni Roha Indonesia Tbk melalui dividen, sementara Rp7,476 miliar diterima langsung oleh PT DNR Logistics.
Atas perbuatannya, Rudi dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga kini, Rudi belum ditahan karena penyidik masih mengumpulkan sejumlah alat bukti sebelum menentukan langkah penahanan. Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo juga tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada Jumat (28/11/2025). Alasan ketidakhadirannya belum diketahui karena tidak ada konfirmasi dari yang bersangkutan.










