Kepala Bagian (Kabag) pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengaku tidak khawatir akan adanya intervensi dalam kasus yang telah menjerat Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy sebagai tersangka.
“KPK itu lembaga independen bukan di bawah kemenkumham,” ujar Ali saat dihubungi pewarta, Kamis (24/11/2023).
Ali mengatakan, sejauh ini tim penyidik KPK masih terus mengumpulkan bukti perkara dugaan rasuah suap dan gratifikasi yang menjerat Eddy sebagai tersangka. Maka itu, masyarakat tidak perlu risau.
“Jadi tidak perlu ada yang dikhawatirkan,” tandas Ali.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengaku pihaknya sangat berhati-hati dalam mengusut dugaan suap dan gratifikasi Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.
Hal ini yang kemudian jadi alasan komisi anti rasuah belum melakukan upaya penahanan terhadap Eddy Hiariej, sapaan akrab Wamenkumham.
Sementara itu, Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah alias Castro meminta Edward Omar Sharif Hiariej mundur dari jabatannya sebagai Wamenkumham.
Castro memaparkan alasan Eddy harus mundur dari jabatan Wamenkumham, pertama yakni agar proses hukum berjalan objektif, sekaligus tidak tidak berdampak terhadap kinerja atau jalannya pemerintahan.
“Kedua, ini untuk memotong psiko-hirarki dalam penanganan perkara. Sebab jabatan yang melekat, pasti akan mempengaruhi penyidik. Ada kuasa yang dijadikan posisi tawar,” ujar Castro saat dihubungi pewarta, Rabu (22/11/2023).
Leave a Reply
Lihat Komentar