Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026). KPK resmi menahan Fadia Arafiq usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan. (Foto: Antara Foto/Muhammad Adimaja/bar).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Pekalongan tidak semata soal aliran uang, tetapi berfokus pada dugaan konflik kepentingan yang dilakukan kepala daerah.
Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq (FAR) diduga menggunakan perusahaan milik keluarganya untuk menguasai proyek-proyek jasa outsourcing di sejumlah dinas.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, konstruksi perkara mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 12 huruf i terkait konflik kepentingan. Dalam praktiknya, tersangka diduga melakukan intervensi agar perusahaan keluarganya memenangkan tender pengadaan.
“Dalam konstruksi perkara ini, ada dugaan konflik kepentingan, di mana bupati menggunakan perusahaannya untuk mengerjakan proyek-proyek di sejumlah dinas,” kata Budi Selasa (26/5/2026).
Dugaan tersebut diperkuat dengan temuan KPK bahwa perusahaan keluarga, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), aktif menjadi vendor outsourcing di berbagai instansi Pemkab Pekalongan sejak 2023 hingga 2026. Bahkan, perusahaan itu tetap dimenangkan meski ada peserta tender lain yang menawarkan harga lebih rendah.
Tak hanya di level tender, KPK juga mendalami adanya praktik pengondisian di lapangan. Mulai dari intervensi terhadap kepala dinas hingga penempatan tenaga kerja outsourcing yang disebut-sebut diarahkan melalui perusahaan tersebut.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Fadia sebagai beneficial owner perusahaan tersebut bersama keluarganya. Selama periode 2023 – 2026, total nilai proyek yang masuk ke perusahaan itu mencapai sekitar Rp46 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp19 miliar diduga dinikmati oleh keluarga dan pihak terkait.
Kasus ini sendiri bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 Maret 2026 di Semarang dan Pekalongan. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan belasan orang sebelum akhirnya menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal.
Selain dugaan konflik kepentingan, penyidik juga menelusuri penggunaan hasil korupsi, termasuk pembelian barang mewah. KPK menemukan sembilan boks jam tangan mewah saat penggeledahan, yang kini menjadi pintu masuk untuk menelusuri asal-usul dana.
KPK menduga sebagian dana hasil korupsi digunakan untuk membeli jam tangan mewah bermerek, yang pembeliannya kini tengah dikonfirmasi kepada pihak swasta dan pengelola butik.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa temuan barang mewah tersebut bukan pokok perkara, melainkan bagian dari pengembangan penyidikan. Fokus utama tetap pada dugaan penyalahgunaan jabatan dan konflik kepentingan dalam proyek outsourcing.
Penyidikan masih terus berjalan, termasuk membuka kemungkinan penerapan pasal gratifikasi jika ditemukan adanya pemberian yang tidak dilaporkan.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.













