Korupsi MBG Era Dadan Dinilai Masif, Jumlah Tersangka Bisa Meledak Jika Kejari-Kejati Dilibatkan

Icon_INILAH GOLD.png

Senin, 22 Juni 2026 – 04:35 WIB

mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana dibawa penyidik Kejagung menuju mobil tahanan di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung RI, Jakarta, Rabu (3/6/2026).(Foto: inilah.com/Harris Muda)

mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana dibawa penyidik Kejagung menuju mobil tahanan di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung RI, Jakarta, Rabu (3/6/2026).(Foto: inilah.com/Harris Muda)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar, Prof. Suparji Ahmad, meyakini jumlah tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) bakal terus bertambah. 

Prof Suparji mewanti-wanti Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk memperketat pengawasan penggunaan anggaran MBG pada masa liburan sekolah.

“Apalagi ini mau liburan, ada tidak nanti yang masak? Ada tidak yang di masa murid liburan mereka juga masak? Siapa yang makan? Berarti kan niatnya udah tidak benar kan? Niatnya kan tidak itu, niatnya tidak untuk membantu perbaikan gizi, tapi niatnya bisnis gitu. Itu diteliti,” kata Prof Suparji kepada Inilah.com, Minggu (21/6/2016).

Lebih lanjut Prof Suparji mengatakan pengungkapan kasus dugaan korupsi program MBG harus dilakukan secara masif karena menggunakan anggaran negara ratusan triliun rupiah. Caranya, sebut dia, dengan melibatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).

“Jumlah tersangka kemungkinan akan bertambah lagi. Apalagi kalau Kejaksaan Agung memerintahkan semua Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri bergerak. ‘Awasi, awasi program MBG ya. Awasi program MBG mulai dari kaos kaki, pengadaan sepeda motor, atau menunya, atau gajinya, atau sewa-sewa gedungnya, teliti semua’,” sebut Prof Suparji.

Menurutnya, pelibatan jajaran Kejati dan Kejari bisa dilakukan dengan memerintahkan mereka mengawasi kegiatan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG di daerah-daerah.

“Saya yakin ini akan bertambah banyak. Perintahkan Kejaksaan Negeri, SPPG itu, diperiksa itu. Berapa jatah satu orang? Oh ternyata sepuluh ribu, yang dimasak berapa? Cuma lima ribu. Ah itu udah korupsi itu. Jangan ragu-ragu,” terang Prof Suparji.

Konstruksi Perkara

Sejauh ini Kejagung sudah menetapkan 6 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG di BGN. Tiga tersangka pertama merupakan mantan pimpinan BGN, Dadan Hindayana selaku Ketua, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung selaku Wakil Ketua.

Dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, Kejagung menetapkan 3 tersangka lain yakni Asep Yusuf Somantri selaku pihak swasta, Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), dan yang terbaru Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR).

Kejagung juga sudah menjelaskan peranan dari masing-masing tersangka. Yang mana, modus korupsi mereka dipetakan dalam 3 klaster.

Klaster pertama terkait penentuan titik-titik SPPG yang diduga dilakukan secara ilegal. Dugaan pihak Kejagung, Dadan dan Glory yang ‘bermain’ di klaster ini.

Untuk klaster kedua terkait verifikasi calon SPPG. Di klaster ini ditemukan indikasi adanya intervensi yang dilakukan Sony melalui Asep kepada verifikator calon SPPG. Kejagung juga menyebut Asep rutin memberikan sejumlah uang kepada Sony.

Klaster terakhir yakni perihal pengadaan barang dan jasa. Dalam klaster ini ditemukan penggelembungan harga (markup) sejumlah pengadaan.

Markup paling fantastis yakni dalam pengadaan motor listrik. Yang diduga ‘bermain’ dalam klaster ini yakni Lodewijk dan Andri Mulyono.

“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terdapat markup,” ungkap Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mohammad Jeffry, Kamis (4/6/2026).
 

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang