Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membongkar modus operandi situs judi online (judol) yang semakin licin menghindari jerat hukum. Berdasarkan data terbaru, mayoritas situs ilegal tersebut ternyata berlindung di balik infrastruktur raksasa teknologi asal Amerika Serikat, Cloudflare.
Dalam periode pemantauan singkat pada 1-2 November 2025, Komdigi melakukan sampling terhadap 10.000 situs judi online. Hasilnya mengejutkan: lebih dari 76 persen situs tersebut menggunakan layanan Cloudflare.
Modus “Kucing-Kucingan”
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa para bandar judi memanfaatkan fitur canggih Cloudflare bukan hanya untuk keamanan server, tetapi untuk mengelabui regulator.
Teknologi Cloudflare memungkinkan situs-situs ini melakukan penyamaran alamat IP (IP Masking) dan mempercepat perpindahan domain. Akibatnya, ketika pemerintah memblokir satu domain, situs tersebut dapat dengan mudah dan cepat muncul kembali dengan domain baru namun tetap menggunakan infrastruktur server yang sama.
“Tanpa status PSE yang sah, koordinasi dan penegakan terhadap konten terlarang seperti judol jadi lebih sulit dilakukan,” jelas Alexander di Jakarta, Rabu (19/11).
Panggilan Klarifikasi dan Garis Merah
Komdigi tidak tinggal diam. Pihaknya mengaku telah memanggil perwakilan Cloudflare untuk memberikan klarifikasi atas temuan ini. Pemerintah mendesak Cloudflare untuk segera mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Alexander menegaskan bahwa pendaftaran PSE bukan sekadar formalitas administrasi. Hal ini adalah instrumen kedaulatan digital yang memaksa platform asing tunduk pada hukum Indonesia (UU ITE dan PP 71/2019), termasuk kewajiban membersihkan konten ilegal seperti perjudian.
“Kami terbuka dan selalu siap untuk kerja sama, tapi kepatuhan kepada peraturan dan undang-undang tetap jadi garis merah,” tegasnya.
Dilema Penegakan Hukum yang Proporsional
Meski ancaman pemblokiran akses (sesuai Permen Kominfo 5/2020) sudah di depan mata, Komdigi mengambil pendekatan hati-hati. Alexander mengakui bahwa Cloudflare juga menjadi tulang punggung bagi banyak layanan publik dan bisnis legal di Indonesia.
Oleh karena itu, langkah penegakan hukum akan dilakukan secara “proporsional”. Komdigi berusaha menghindari dampak kolateral yang bisa merugikan ekosistem digital nasional yang sehat, sembari tetap menekan Cloudflare untuk membersihkan jaringannya dari parasit judi online.
Saat ini, Cloudflare masuk dalam daftar prioritas 25 platform global yang diberi ultimatum untuk segera mendaftar PSE atau menghadapi sanksi tegas.












