Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 Ardito Wijaya (tangah) keluar dari mobil tahanan menuju ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025). (Foto: Antara Foto/Sulthony Hasanuddin/nz).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Biaya politik kerap menjadi cerita yang tak pernah benar-benar selesai dibicarakan setiap musim pemilihan. Di banyak daerah, ongkos untuk sekadar masuk gelanggang kekuasaan sudah lebih dulu menumpuk, bahkan sebelum suara rakyat dihitung. Dari proses pencalonan hingga pemenangan, biaya yang harus ditanggung calon kepala daerah sering kali jauh melampaui kemampuan finansial pribadi. Di titik inilah, godaan korupsi mulai menemukan celahnya.
Fenomena itu kembali mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya (AW), sebagai tersangka pada 11 Desember 2025. Ardito terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan diduga menerima suap serta gratifikasi dalam jumlah besar.
Dalam bukti awal yang dikantongi penyidik, Ardito menerima aliran dana sebesar Rp5,75 miliar. Uang itu, antara lain, diduga digunakan untuk kebutuhan operasional Bupati sebesar Rp500 juta, serta pelunasan pinjaman bank senilai Rp5,25 miliar yang berkaitan dengan pembiayaan kampanye Pilkada 2024.
KPK menduga, Ardito mengatur pemenangan sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ), termasuk proyek alat kesehatan. Skema pengondisian tersebut melibatkan anggota DPRD, kerabat dekat, hingga perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga dan tim pemenangannya saat Pilkada. Dari setiap proyek yang dikondisikan, Ardito diduga mematok fee sebesar 15–20 persen.
Pola serupa juga menyeret Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu petahana yang kembali maju dalam Pilkada 2024. Menjelang hari pemungutan suara pada 27 November 2024, Rohidin terjaring OTT KPK. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan uang tunai senilai Rp7 miliar dalam berbagai mata uang. Rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.
Uang itu diduga berasal dari pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, serta gratifikasi dari pengusaha yang menjadi sponsor kampanye Pilgub Bengkulu 2024. Dana tersebut diduga disiapkan untuk “serangan fajar” guna memengaruhi pilihan pemilih.
Seiring pendalaman perkara, nilai korupsi Rohidin Mersyah terus bertambah hingga mencapai Rp30,3 miliar. Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu kemudian menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Gubernur Bengkulu itu.
Deretan kasus tersebut, menurut KPK, memperkuat dugaan bahwa besarnya kebutuhan dana politik menjadi salah satu pendorong utama korupsi di daerah.
“Fakta ini juga mengkonfirmasi salah satu hipotesa dalam kajian tata kelola partai politik yang sedang KPK lakukan, yakni tingginya kebutuhan dana partai politik,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan kepada wartawan, dikutip Minggu (14/12/2025).
Dalam kajiannya, KPK mencatat biaya pencalonan kepala daerah melonjak akibat praktik politik uang yang masih mengakar. Untuk menjadi bupati atau wali kota, biaya bisa mencapai Rp20–30 miliar, sementara calon gubernur membutuhkan dana Rp20–100 miliar. Angka itu jauh melampaui biaya pencalonan legislatif yang berada di kisaran Rp300 juta hingga Rp6 miliar.
Masalahnya, kemampuan finansial calon kepala daerah tidak sebanding dengan ongkos tersebut. Berdasarkan LHKPN, rata-rata total harta kekayaan calon hanya sekitar Rp6,7 miliar. Bahkan, tercatat ada calon dengan harta nol rupiah dan belasan lainnya memiliki kekayaan negatif.
Kesenjangan inilah yang kerap mendorong pencarian dana tambahan secara ilegal. Kondisi tersebut diperparah oleh pendapatan resmi kepala daerah yang relatif terbatas. Kajian Litbang Kementerian Dalam Negeri mencatat, rata-rata gaji kepala daerah selama satu periode hanya sekitar Rp5 miliar, angka yang jauh dari cukup untuk menutup biaya politik yang sudah dikeluarkan.
Dalam praktiknya, uang hasil korupsi kerap berputar kembali ke ranah politik: untuk pemenangan pemilu, operasional partai, hingga agenda internal. Lemahnya transparansi laporan keuangan partai membuka ruang bagi aliran dana tidak sah.
“KPK mendorong pentingnya standarisasi dan sistem pelaporan keuangan partai politik, agar mampu mencegah adanya aliran uang yang tidak sah,” tegas Budi.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrina, menegaskan partai politik seharusnya tidak memberlakukan mahar politik karena telah dilarang undang-undang.
“Kedua, kenapa tidak boleh menerima mahar karena terima mahar ini membuat kandidat biaya pemenangan itu sangat tinggi,” kata Almas.
Menurutnya, beban biaya kampanye yang sudah besar akan semakin memberatkan kandidat dan membuka peluang korupsi setelah terpilih.
“Setidaknya ada dua alasan itu untuk mencegah korupsi, kemudian di aturan juga dilarang,” ujarnya.
Pada akhirnya, mahar politik bukan sekadar soal etika, melainkan persoalan struktural. Ketika ongkos kekuasaan jauh melampaui pendapatan resmi, jabatan publik berisiko diperlakukan sebagai alat pengembalian modal. Tanpa pembenahan serius pada pendanaan politik dan transparansi partai, lingkaran ini akan terus berulang dan biaya demokrasi kembali ditanggung publik.










