Kemenag Siapkan KMA untuk Jadikan PAUDQU Lembaga Formal

Ibnu Medium.jpeg

Kamis, 9 April 2026 – 01:15 WIB

Seorang pelajar menebalkan khat mushaf Al Quran pada kegiatan Gerakan Literasi Mushaf Al Quran di Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (9/3/2026). (Foto: Antara)

Seorang pelajar menebalkan khat mushaf Al Quran pada kegiatan Gerakan Literasi Mushaf Al Quran di Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (9/3/2026). (Foto: Antara)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Kementerian Agama (Kemenag) RI tengah merampungkan regulasi bersejarah yang akan mengesahkan Pendidikan Al-Qur’an untuk Anak Usia Dini (PAUDQU) menjadi lembaga pendidikan formal yang terintegrasi langsung dengan sistem pendidikan nasional.

Langkah ini diambil untuk menghapus stigma bahwa pendidikan berbasis Al-Qur’an hanyalah pendidikan pelengkap, sekaligus mencabut status moratorium PAUDQU yang sebelumnya terganjal masalah lemahnya payung hukum.

“Kita harus memastikan pendidikan berbasis Al-Qur’an berkembang seiring dengan kemajuan pendidikan formal. Penyusunan Keputusan Menteri Agama (KMA) PAUDQU menjadi bagian penting dari upaya ini,” terang Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, di Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Terapkan 8 Standar Mutu Pendidikan

Dengan perubahan status menjadi lembaga formal, PAUDQU tidak akan lagi berjalan tanpa arah kurikulum yang jelas. Basnang menjelaskan bahwa ke depannya, PAUDQU wajib mengimplementasikan delapan standar isi pendidikan nasional.

Standar ini mencakup penguatan materi yang ramah terhadap psikologi perkembangan anak usia dini, penilaian kelulusan yang objektif, kualitas tenaga pendidik yang terstandarisasi, hingga manajemen kelembagaan yang profesional.

Di sisi lain, Kemenag memastikan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ) akan tetap dipertahankan dan diperkuat statusnya sebagai lembaga non-formal. LPQ akan difokuskan untuk melayani kebutuhan masyarakat secara luas dengan tetap menjaga kualitas pengajaran serta sarana dan prasarana yang memadai.

Mencetak Generasi Qur’ani yang Kompetitif di Era Global

Kebijakan pemisahan dan penguatan antara lembaga formal (PAUDQU) dan non-formal (LPQ) ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menjawab tantangan zaman. Kasubdit Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Al-Qur’an (PDTPQ) Kemenag, Azis Syafiuddin, memandang transformasi ini membawa misi besar bagi masa depan anak bangsa.

Azis menekankan bahwa pendidikan Al-Qur’an kini berorientasi ganda: memperdalam spiritualitas keagamaan sekaligus membangun fondasi kompetensi akademik anak sejak dini.

“Pendidikan Al-Qur’an tidak lagi dipandang sebagai pendidikan pelengkap, melainkan sebagai fondasi utama. Saya berharap akan lahir lembaga pendidikan Al-Qur’an yang lebih modern, adaptif, sehingga mampu mencetak generasi yang berkarakter kuat dan memiliki keterampilan kompetitif di tingkat nasional maupun global,” pungkasnya.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang