Kejagung Mau Cecar Siti Nurbaya soal Korupsi Sawit Usai Rumah Disisir, 20 Saksi Sudah Dikorek

Reza Medium.jpeg

Jumat, 30 Januari 2026 – 23:24 WIB

Siti Nurbaya Bakar saat menjabat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). (Foto: ANTARA/HO-Kementerian LHK).

Siti Nurbaya Bakar saat menjabat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). (Foto: ANTARA/HO-Kementerian LHK).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memanggil mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dalam perkara dugaan korupsi tata kelola perkebunan dan industri sawit periode 2015–2024. Penyidik juga sempat menggeledah diduga kediaman Siti Nurbaya beberapa hari lalu.

“Nanti saya jadwalkan (pemeriksaan Siti Nurbaya),” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Syarief menyebut, hingga kini penyidik telah memeriksa sekitar 20 saksi. Namun ia belum mengungkap siapa saja pihak yang sudah dimintai keterangan dalam perkara tersebut.

Ia juga belum mau membuka sejauh mana keterlibatan Siti Nurbaya. Menurutnya, hal itu masih masuk materi penyidikan. Status hukum Siti masih sebagai saksi.

“Ah, itu belum bisa saya sampaikan. Itu materi penyidikan. Nanti aja, ya. Kita baru mulai,” imbuhnya.

Sebelumnya, tim Jampidsus telah menggeledah enam lokasi di Jakarta dan Bogor. Di Jakarta, penggeledahan dilakukan di Matraman, Jakarta Timur, serta Kemang, Jakarta Selatan, pada Rabu (28/1/2026). Sehari berselang, penyidik menyasar Rawamangun, Jakarta Timur, dan Bogor, Jawa Barat.

Salah satu lokasi yang disisir diduga rumah milik eks Menteri LHK Siti Nurbaya. Selain itu, aparat juga menggeledah sejumlah tempat milik pejabat kementerian terkait hingga pihak swasta.

“Iya, pejabat Kementerian. Belum bisa kita buka tapi ada beberapa (lokasi), ada swasta, ada pemerintahan,” pungkas Syarief.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola kebun dan industri sawit periode 2015–2024.

Informasi yang dihimpun menyebut, perkara ini diduga menggunakan perusahaan cangkang atau paper company sebagai jalur aliran dana untuk mengurus alih fungsi hutan lindung menjadi hutan produksi di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi. Kejagung disebut sudah mengantongi jejak aliran suap bernilai ratusan miliar rupiah ke oknum di Kementerian LHK.