Petugas Kejaksaan Agung menggiring empat tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola IUP PT QSS di Kalbar tahun 2017–2025 di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (22/5/2026). (Foto: Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha tambang Sudianto alias Aseng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat (Kalbar).
PT QSS diduga telah memperoleh IUP, tapi penambangannya malah dilakukan di luar wilayah izin yang diberikan. Kasus rasuah yang melibatkan tambang bauksit ini diduga telah berlangsung sejak 2017-2025.
Dari kasus tersebut, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyoroti dugaan adanya beking aparat dalam kasus tersebut. Karena penambangan telah berjalan mulus selama delapan tahun tanpa hambatan.
“Jika tidak dibongkar maka Kejagung berdosa. Karena memang tambang ini banyak bekingannya,” ujar Boyamin, Sabtu (23/5/2026).
Menurutnya, dugaan aparat yang terlibat sangat kuat, mulai dari penjualan, hingga proses dokumen perizinan.
“Tidak ada gunanya kalau yang jadi tersangkanya hanya pengusaha swasta. Justru yang harus dihajar itu adalah oknum pejabatnya, penguasanya,” jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik bergerak di dua kota besar.
“Hari ini kami mengamankan beberapa orang dari Pontianak dan dari Jakarta. Kami menetapkan satu orang tersangka atas nama SDT,” kata Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (21/5/2026) malam.
Syarief membeberkan bahwa tersangka SDT bukan orang sembarangan di perusahaan tersebut. Ia merupakan beneficial owner atau pemilik manfaat tersembunyi dari PT QSS.
Modus Kejahatan
Mengenai duduk perkara kasus ini, Syarief mengungkap adanya modus culas yang dilakukan oleh korporasi tersebut. Meski mengantongi dokumen izin resmi, aktivitas pengerukan komoditas tambang di lapangan justru dilakukan secara ilegal di luar koordinat yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Tak main-main, praktik lancung ini ditengarai melibatkan orang dalam di instansi pemerintahan. Korps Adhyaksa mengendus adanya kongkalikong erat antara pihak swasta dan pejabat publik untuk memuluskan penambangan di luar izin tersebut.
“Nanti kami sampaikan, tetapi yang jelas bekerja sama dengan penyelenggara negara,” tegas Syarief.
Guna kepentingan penyidikan dan mengantisipasi pelarian, penyidik langsung mengambil tindakan penahanan terhadap SDT. Tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan.
Terkait nilai kerugian finansial yang dialami negara akibat eksploitasi bauksit ilegal ini, Kejagung belum bisa membeberkan angka pastinya. Saat ini, penyidik masih berkoordinasi intensif dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna melakukan audit menyeluruh.
Di sisi lain, perburuan barang bukti dan dokumen pelengkap terus digencarkan. Selain memeriksa maraton sejumlah saksi, tim Jampidsus juga menyisir dan menggeledah lima lokasi berbeda di Jakarta dan Pontianak secara simultan.
“Penggeledahan di Jakarta ada tiga tempat dan di Pontianak itu ada dua tempat. Ada kantor, ada rumah, dan sampai saat ini masih berlangsung,” pungkas Syarief.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.













