Kejagung Belum Restui Status Justice Collaborator Sony Sonjaya, Ini Penyebabnya

Icon_INILAH GOLD.png

Rabu, 17 Juni 2026 – 17:35 WIB

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Ardiansyah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025).(Foto: inilah.com/ Reyhaanah Asya)

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Ardiansyah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025).(Foto: inilah.com/ Reyhaanah Asya)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Status permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, masih belum menemui kepastian. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa permohonan tersebut masih berada dalam tahap pengujian oleh penyidik pidana khusus.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyebut, ada dua faktor utama yang menjadi pertimbangan dalam menentukan apakah seorang tersangka dapat ditetapkan sebagai justice collaborator.

Pertama, lanjutnya, adalah kebutuhan penyidik terhadap keterangan tambahan dari tersangka untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada. Kedua, penilaian terhadap sejauh mana peran dan kontribusi tersangka dalam membantu mengungkap perkara secara lebih luas.

“Apakah alat bukti yang ada sudah cukup atau masih perlu keterangan dari yang bersangkutan. Lalu sampai sejauh apa posisi JC itu bisa dimaksimalkan,” kata Febrie di Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Ia menegaskan, proses tersebut masih membutuhkan waktu karena penyidik harus mencocokkan seluruh keterangan dengan fakta dan alat bukti yang telah dikumpulkan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi sebelumnya menyampaikan bahwa surat permohonan JC dari Sony telah diterima dan kini masih dalam tahap pendalaman.

“Sudah diterima suratnya dan sedang dipelajari,” ujarnya.

Ia menambahkan, tidak ada batas waktu khusus dalam proses penelaahan tersebut. Penyidik akan menguji konsistensi keterangan yang diberikan dengan seluruh alat bukti yang sudah dimiliki.

Dengan demikian, Kejagung belum dapat memastikan apakah permohonan JC dari Sony Sonjaya akan dikabulkan atau ditolak, karena seluruhnya masih bergantung pada hasil uji keterangan di tingkat penyidikan.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang