Konten kreator Emanuel Bryan alias Ebem tengah menjadi sorotan setelah videonya saat berinteraksi dengan seorang SPG di pameran GIIAS 2026 viral di media sosial. Persoalan tersebut kini ikut mendapat perhatian dari Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Habiburokhman menilai tindakan merekam seseorang secara diam-diam tanpa persetujuan, terlebih jika rekaman tersebut digunakan sebagai konten untuk kepentingan popularitas maupun komersial, bukan sekadar persoalan etika.
Habiburokhman Singgung Potensi Pelanggaran Hukum
Melalui unggahan di Instagramnya @habiburokhmanjkttimur, Habiburokhman menyebut perekaman seseorang tanpa izin dapat menimbulkan persoalan hukum. Menurutnya, setiap orang yang berada di ruang publik tetap berhak mendapatkan rasa aman dan nyaman, termasuk para SPG atau usher yang tengah bekerja.
“Mengenai kasus perekaman SPG di GIIAS tanpa izin demi konten media sosial, kami perlu menyampaikan bahwa tindakan merekam seseorang secara diam-diam atau candid tanpa izin, apalagi dijadikan materi konten cara mendekati cewek untuk kepentingan komersial atau popularitas di media sosial adalah perbuatan yang tidak beretika dan melanggar hukum,” kata Habiburokhman
Ia juga menjelaskan bahwa pihak yang merasa dirugikan dapat mempertimbangkan langkah hukum apabila rekaman maupun potret dirinya disebarluaskan tanpa persetujuan.
Habiburokhman menyinggung sejumlah aturan, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Hak Cipta mengenai penggunaan potret seseorang untuk kepentingan komersial. Ia juga menyebut adanya ketentuan dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU ITE yang dapat berkaitan dengan konten elektronik, privasi, hingga kehormatan seseorang.
“Berdasarkan hukum positif di Indonesia, korban dapat menuntut si pelaku perekaman dan penyebarluasan rekaman tanpa izin. Dasarnya antara lain Pasal 12 dan Pasal 115 Undang-Undang Hak Cipta yang mengatur larangan memperbanyak atau mengumumkan potret wajah seseorang tanpa izin untuk kepentingan komersial, serta Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur tentang kekerasan seksual berbasis elektronik apabila perekaman tersebut memuat bentuk pelecehan atau eksploitasi tampilan tubuh secara elektronik tanpa persetujuan,” jelasnya.
Ia juga mendorong pihak yang merasa dirugikan untuk menggunakan haknya dengan melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.
Habiburokhman juga memastikan Komisi III DPR RI akan memberikan perhatian terhadap kasus tersebut dan mengawal prosesnya agar berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
SPG Klaim Tak Tahu Direkam, Bryan Akhirnya Minta Maaf
Pernyataan itu muncul setelah video Emanuel Bryan alias Ebem dengan akun @ebemartono ramai diperbincangkan. Konten tersebut diduga menampilkan seorang SPG GIIAS 2026 yang tidak mengetahui bahwa interaksinya sedang direkam melalui kacamatanya.
Persoalan semakin ramai setelah seorang perempuan melalui akun Threads @leonnyluhendo mengaku sebagai sosok yang muncul dalam video tersebut. Ia menyatakan tidak mengetahui bahwa percakapannya dengan Bryan direkam dan kemudian dijadikan materi konten.
Perhatian warganet semakin besar setelah muncul klaim bahwa perempuan tersebut sempat meminta video dihapus. Namun, Bryan disebut meminta biaya produksi konten sebagai salah satu alasan terkait permintaan tersebut.
Setelah menuai kritik, Bryan akhirnya menyampaikan permintaan maaf. Ia mengakui seharusnya tidak menyebut soal biaya produksi maupun memberikan pernyataan lain yang kemudian menjadi persoalan di kolom komentar.
Bryan juga berjanji akan lebih berhati-hati dalam membuat dan mengunggah konten di media sosial. Ia menyampaikan permintaan maaf kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan sekaligus memberikan klarifikasi atas berbagai narasi yang beredar.











