Kasus MBG Belum Berhenti, Kejagung Isyaratkan Ada Tersangka Lain

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih membuka kemungkinan bertambahnya tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Penyidik menegaskan proses pengusutan perkara tersebut masih berada pada tahap awal.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penyidik saat ini terus mengembangkan perkara meski telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

“Kami masih terus melakukan pendalaman, masih terus melakukan pendalaman karena ini masih di awal ya di awal penyidikan,” kata Syarief di Kejagung, Kamis (11/6/2026).

Empat tersangka yang telah ditahan yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta pihak swasta Asep Yusuf Somantri.

Menurut Syarief, setiap pihak yang nantinya terbukti terlibat dan didukung alat bukti yang cukup akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Kami tetap melakukan pendalaman dan apabila ada orang-orang yang melakukan atau dapat dimintai pertanggungjawaban ya selama ada alat buktinya pasti akan kami proses,” ujarnya.

Dalam pengembangan perkara ini, penyidik berencana memeriksa Sony Sonjaya untuk mendalami sejumlah informasi yang disebutkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), termasuk nama-nama yang muncul dalam keterangannya.

“Kami akan memeriksa tersangka SS terlebih dahulu. Fokus ke situ dulu ya, setelah menerima ini kami akan memeriksa tersangka SS dan agar yang bersangkutan menerangkan kepada kami apa informasi yang didapat. Jadi bukan hanya nama saja tapi apa informasinya,” ungkap Syarief.

Ia menegaskan siapa pun yang mengetahui rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut berpotensi dipanggil sebagai saksi. Namun, status saksi tidak otomatis menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana.

“Seperti yang saya sampaikan di doorstop yang lalu, semua yang mengetahui itu memang berpotensi untuk dipanggil sebagai saksi ya, tapi tidak semua saksi adalah berperan dalam tindak pidana itu tapi dia yang mengetahui, mengalami dan lain-lain,” katanya.

Selain menelusuri dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), penyidik juga mendalami proses pengadaan barang yang diduga bermasalah dalam program MBG.

“Itu masih proses, tetap kami dalami. Jadi di sini kami mendalami ada jual beli titik ya, jual beli titik dan proses pengadaan. Dua itu yang kami dalami dalam perkara ini. Nanti kami sampaikan update-nya,” ujarnya.

Kejagung juga masih memetakan jumlah yayasan yang diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka. Menurut Syarief, pendalaman terhadap aspek tersebut masih berlangsung.

“Masih proses, masih bertambah maksudnya masih berjalan terus. Nanti kami sampaikan,” katanya.

Hingga kini, lebih dari 20 saksi telah dimintai keterangan. Sementara itu, nilai pasti kerugian negara dalam perkara tersebut masih dihitung oleh penyidik.

Di sisi lain, Kejagung membantah anggapan bahwa penyidik kesulitan menetapkan status tersangka Sony Sonjaya setelah yang bersangkutan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

“Enggak bener. Kami selama ada alat bukti itulah kami gunakan untuk menetapkan seorang sebagai tersangka,” ujarnya.

Terkait permohonan JC tersebut, Kejagung mengaku masih mempelajari substansi keterangan maupun alat bukti yang ditawarkan Sony kepada penyidik.

“Permohonan tersebut sedang kami teliti kami pelajari kira-kira keterangan apa yang akan diberikan dan alat bukti apa yang sudah kami dapat ya itu yang kami pelajari saat ini,” katanya.

Menurut Syarief, hasil kajian tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan apakah permohonan JC dapat diterima atau tidak.

“Sehingga nanti akan menentukan apakah permohonan JC ini bisa diterima atau tidak ya, karena JC itu diberikan kepada pelaku ya, pelaku yang bersedia menjadi saksi untuk membongkar peranan yang lebih besar,” lanjut dia.

Ia menambahkan, penyidik tengah mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran lebih dominan dalam perkara tersebut maupun pihak yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan tindakan yang kini sedang disidik.

“Nah di sini akan kami tentukan apakah ada peranan lain yang lebih besar atau kewenangannya itu ada di mana ya untuk melaksanakan. Itu sedang kami pelajari,” ujar Syarief.