Kartel Bunga Pinjol Terbongkar, Pengawasan Mesti Diperketat!

Konsultan Keuangan Elvi Diana meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap industri pinjaman daring (pindar) atau yang lebih akrab disebut pinjol.

Desakan ini muncul menyusul putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait praktik kartel suku bunga yang melibatkan sejumlah platform pinjol.

Elvi menegaskan, putusan KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 harus menjadi titik balik bagi OJK untuk memperbaiki ekosistem pinjol demi melindungi konsumen.

“Putusan KPPU ini harus menjadi momentum bagi OJK untuk memperbaiki pengawasan industri pindar secara serius dan berkelanjutan,” ujar Elvi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (29/3/2026).

Dalam putusan tersebut, Majelis KPPU menyatakan para terlapor terbukti melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli. Menurut Elvi, masalah utama yang selama ini merugikan masyarakat adalah penetapan suku bunga yang terlalu tinggi dan tenor pinjaman yang sangat singkat.

Kondisi tersebut dinilai sangat memberatkan, terutama bagi kelompok ekonomi rentan. Selain masalah biaya pinjaman, Elvi juga menyoroti etika penagihan yang sering kali dilakukan secara kasar dan intimidatif.

“OJK seharusnya telah memahami persoalan ini sejak lama. Sayangnya selama ini perhatian terhadap pembenahan tata kelola industri pindar masih belum optimal,” tambahnya.

Elvi mendesak OJK untuk memastikan seluruh pelaku industri pindar melakukan perbaikan signifikan. Hal ini mencakup penetapan bunga yang wajar, jangka waktu angsuran yang tidak merugikan, serta penerapan metode penagihan yang sesuai regulasi dan beretika.

Ia mengingatkan bahwa masih banyak pelaku usaha pindar yang mengabaikan prinsip tata kelola yang baik sehingga berisiko merugikan masyarakat luas.

“Pengawasan yang kuat dan konsisten dari OJK menjadi kunci agar industri pindar dapat tumbuh sehat sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen,” tutur Elvi.