Jualan “Live” Syur: Dua Sejoli di Bondowoso Cuan Puluhan Juta!

Ivan Medium.jpeg

Selasa, 5 Mei 2026 – 04:04 WIB

Polres Bondowoso Rilis kasus live esek-esek cuan puluhan juta (foto:kilasjatim.com)

Polres Bondowoso Rilis kasus live esek-esek cuan puluhan juta (foto:kilasjatim.com)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Satreskrim Polres Bondowoso berhasil membongkar siasat sepasang kekasih, AH (25) dan SMO (31), yang nekat menjajakan siaran langsung hubungan intim demi pundi-pundi rupiah.

Pelarian “bisnis haram” ini berakhir di sebuah rumah kontrakan di Desa Pejaten, Kecamatan Bondowoso. Polisi menciduk keduanya setelah aktivitas mereka di dunia maya terendus.

Modus “Pancingan” di TikTok

Siasat mereka cukup rapi. Keduanya memanfaatkan popularitas TikTok sebagai etalase untuk memancing perhatian netizen. Dari aplikasi tersebut, mereka berinteraksi dengan penonton dan menawarkan “pertunjukan khusus” yang lebih vulgar di aplikasi lain bernama Tevi.

Bagi mereka yang tergiur, SMO akan mengarahkan calon penonton untuk masuk ke ruang obrolan pribadi (DM). Di sanalah transaksi terjadi.

Tarif Murah, Omzet Melimpah

Hanya dengan membayar antara Rp35.000 hingga Rp45.000, penonton diberikan akses (ID) untuk menonton aksi mereka secara langsung di aplikasi Tevi.

Meski tarif per orang terlihat kecil, akumulasi penonton membuat keduanya mampu mengantongi omzet fantastis.”Dalam sekali sesi live, mereka bisa meraup keuntungan hingga Rp4 juta,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, Senin (4/5/2026).

Ancaman 10 Tahun Penjara

Petualangan asusila berbayar yang dilakukan sepanjang April 2026 ini kini berujung pahit. Polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dan menjebloskan mereka ke sel tahanan.

Sejumlah barang bukti yang digunakan untuk memproduksi konten tersebut juga telah disita.

Atas tindakan yang dianggap merusak moral masyarakat ini, sejoli tersebut dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tak main-main, ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun kini menanti mereka di depan mata.Kasus ini menjadi pengingat keras bagi pengguna media sosial bahwa ruang digital bukanlah zona tanpa hukum, terutama bagi praktik yang mencederai tatanan sosial dan norma asusila.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang