Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, siapapun yang terbukti melakukan praktik penyelewengan impor yang merugikan negara, modusnya bisa under-invoicing atau transfer pricing, harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hal itu dia ungkapkan, menanggapi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang membidik PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP), perusahaan CPO milik Anthoni Salim yang diduga menjalankan praktik culas tersebut.
“Jika kesalahannya administratif saja, hukumannya bisa denda. Akan tetapi jika sudah ada unsur manipulatif, maka hukum pidana harus ditegakkan,” kata Fickar kepada inilah.com di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Menurutnya, setiap industri pasti sedikitnya ada melakukan penyimpangan. Sehingga harus dikontrol utamanya oleh penegakan hukum atau aturan yang sesuai perizinannya.
“Penindakan itu harus mengakomodir dua kepentingan, pengusaha harus bisa tetap hidup berusaha dengan baik dan negara mendapatkan haknya baik dari pemasukan pajak maupun pendapatan non pajak, seperti iuran pemanfaatan hasil bumi dan sebagainya. Termasuk dari pembayaran denda atas penyimpangan aturan,” tuturnya.
Sebelumnya, penyidik Kejagung mulai membidik sejumlah industri sawit kakap yang diduga melakukan praktik penyelewengan impor yang merugikan negara dalam jumlah besar.
Rasa-rasanya, kasus yang digarap Kejagung adalah praktik under invoicing dan transfer pricing yang datanya telah diserahkan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa ke Kejagung, beberapa waktu lalu.
Modus praktik culas yang menghilangkan potensi penerimaan negara dalam jumlah besar itu, adalah ‘mengakali’ harga saat transaksi dengan perusahaan terafiliasi. Ditemukan, sedikitnya 10 perusahaan minyak sawit mentah alias Crude Palm Oil (CPO) yang diduga bermain.
Salah satunya ya itu tadi, SIMP yang kini masuk ‘radar’ Kejagung. Beberapa waktu lalu, penyidik gedung bundar itu, memeriksa sejumlah bankir dari unit usaha lokal Malayan Banking Bhd, yakni PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII).
Dugaan kuatnya, telah terjadi manipulasi aliran dana ekspor yang melibatkan industri sawit milik konglomerat Anthoni Salim itu. Di mana nilai riil transaksi diduga dilaporkan lebih rendah dari yang sebenarnya. Atau dikenal dengan praktik understated.
“Saat ini masih dalam pemeriksaan terkait itu. Cuma pastinya apa bank-banknya, kita belum tahu. Ada beberapa perusahaan. Iya, sedang didalami,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dikutip dari Instagram Satgas PKH, Selasa (16/6/2026).
Pihak PT Bank Maybank Indonesia Tbk mengakui adanya pemeriksaan dari penyidik Kejagung, terkait transaksi PT Salim Ivomas Pratama. “Pemenuhan panggilan karyawan Maybank Indonesia merupakan bagian dari sikap kooperatif perseroan dalam proses yang dilakukan oleh otoritas yang berwenang,” ujar juru bicara Maybank, Kamis (11/6/2026).
Maybank juga menyatakan, proses pemberian fasilitas kredit, senantiasa mengikuti kaidah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta melalui analisis dan prinsip kehati-hatian yang berlaku,” tegasnya.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen SIMP mengaku belum mendapatkan informasi atau konfirmasi resmi dari Maybank, terkait pemeriksaan Kejagung itu.
Alhasil, perusahaan CPO milik Anthoni Salim itu, belum dapat memberikan konfirmasi mengenai ada tidaknya keterkaitan dengan transaksi atau aktivitas ekspor perseroan.
“Perseroan tidak dapat memberikan klarifikasi atas kebenaran berita yang dimuat oleh Media Kontan dengan judul berita ‘Maybank Buka Suara Soal Pemeriksaan Pegawai Terkait Transaksi Salim Ivomas’ mengingat Perseroan belum mendapatkan informasi atau konfirmasi resmi dari Maybank,” tulis manajemen SIMP, dikutip Selasa (16/6/2026).
Selain itu, manajemen juga tidak dapat memberikan konfirmasi mengenai ada tidaknya keterkaitan dengan transaksi atau aktivitas ekspor perseroan.
Lebih lanjut, manajemen menegaskan bahwa berbagai pemberitaan tidak menimbulkan dampak material terhadap kegiatan operasional perusahaan.
“Tidak ada dampak material dari pemberitaan tersebut terhadap kegiatan operasional dan/atau kondisi keuangan Perseroan atau kelangsungan usaha Perseroan,” tulis manajemen.









