Dari 10.000 kuota yang tak terpakai pada 2022 hingga permintaan pengisian secara “satu pintu” pada 2024, nama Fuad Hasan Masyhur terus muncul. Kantor Maktour digeledah, KPK mengusut dokumen yang diduga dihilangkan, travel terafiliasi, hingga keuntungan tidak sah Rp27,8 miliar. KPK menyebut perannya krusial.
Nama Fuad Hasan Masyhur tak muncul sekali lalu hilang dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Dalam konstruksi dakwaan jaksa KPK terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, jejak pemilik PT Makassar Toraja atau Maktour itu terbentang setidaknya dalam tiga musim haji.
Mulanya pada 2022, ketika tambahan 10.000 kuota dari Arab Saudi tak sempat digunakan Indonesia. Nama Fuad kembali muncul setahun kemudian saat pemerintah memperoleh tambahan 8.000 kuota. Jejak itu berlanjut menjelang penyelenggaraan haji 2024, ketika Indonesia memperoleh tambahan kuota jauh lebih besar: 20.000 jemaah.
Pada fase terakhir inilah muncul satu permintaan yang kemudian dicatat jaksa dalam surat dakwaan. Fuad disebut meminta agar teknis pengisian kuota tambahan dilakukan “satu pintu” melalui dirinya.
Rangkaian tersebut belakangan ikut didalami Komisi Pemberantasan Korupsi. Lembaga antirasuah bahkan menyebut Fuad mempunyai posisi penting sejak tahap awal pembagian tambahan kuota.
“Diduga FHM selaku pemilik Maktour dan juga Ketua Forum SATHU (Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah) punya peran yang krusial dalam proses inisiatif pembagian kuota haji tambahan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada 25 Juni 2026.
Dari 10.000 Kuota yang Tak Terpakai
Jejak dalam dakwaan bermula pada penyelenggaraan haji 2022. Pemerintah Arab Saudi ketika itu memberikan tambahan 10.000 kuota kepada Indonesia. Kuota tersebut akhirnya tidak digunakan Kementerian Agama karena waktu yang tersedia untuk mempersiapkan keberangkatan dinilai terlalu sempit.
Menurut dakwaan, Fuad kemudian menggelar rapat bersama sejumlah asosiasi penyelenggara haji khusus. Jaksa menyebut ia menginginkan kuota reguler yang tak terpakai tersebut dialihkan menjadi tambahan kuota haji khusus agar dapat dikelola Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK.
“Fuad Hasan Masyhur menyampaikan keinginannya untuk mendapatkan kuota tambahan yang tidak dipergunakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia dengan cara mengubah kuota haji tambahan reguler menjadi kuota haji tambahan khusus yang dikelola oleh PIHK,” kata jaksa ketika membacakan dakwaan Yaqut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Fuad kemudian disebut membawa upaya tersebut hingga ke Arab Saudi. Pada 25 Juni 2022, ia disebut mengirim surat kepada Pemerintah Arab Saudi agar tambahan kuota yang tidak digunakan itu dapat dialihkan menjadi visa haji Mujamalah. Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan perubahan dan tambahan 10.000 kuota akhirnya tetap tidak digunakan.
Setahun kemudian, tambahan kuota kembali datang. Pada Mei 2023, Indonesia memperoleh 8.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Dalam pembahasan Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR, kuota tersebut sebelumnya diarahkan seluruhnya untuk jemaah reguler.
Nama Fuad kembali muncul dalam rangkaian itu. Dalam kapasitasnya di Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah atau SATHU, ia mengirim surat kepada Yaqut untuk memaksimalkan penyerapan tambahan 8.000 kuota.
Fuad juga berkomunikasi dengan Hilman Latief, yang ketika itu menjabat Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, mengenai kesiapan Forum SATHU menyerap kuota tambahan.
Komunikasi itu kemudian diikuti usulan Hilman kepada Yaqut agar tambahan 8.000 kuota tidak seluruhnya masuk jalur reguler. Komposisinya diubah menjadi 92 persen reguler dan 8 persen khusus. Melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023 tertanggal 19 Mei 2023, sebanyak 7.360 kuota akhirnya dialokasikan untuk jemaah reguler dan 640 untuk haji khusus.
Saat 8 Persen Tak Lagi Cukup
Pergerakan dari kelompok penyelenggara haji khusus belum berhenti. Pada November 2023, ketika Indonesia telah memperoleh kepastian tambahan 20.000 kuota untuk penyelenggaraan haji tahun berikutnya, Forum SATHU kembali menemui Yaqut. KPK menyebut pertemuan itu diinisiasi Fuad.
Topiknya kini bukan lagi sekadar memperoleh bagian dari tambahan kuota. Forum SATHU meminta agar PIHK dapat mengelola porsi kuota haji khusus melebihi 8 persen.
“Pertemuan itu membahas di antaranya permintaan Forum SATHU untuk mengelola kuota tambahan haji khusus lebih dari 8 persen,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Dalam kesempatan lain, Asep menjelaskan pihak travel melalui Fuad menyatakan kesiapan apabila pemerintah menyediakan porsi lebih besar.
“Forum SATHU melalui Saudara FHM ini menyatakan bahwa kalaupun lebih dari 8 persen, kan berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 itu pengaturannya 92 persen, 8 persen. Nah kalaupun lebih dari 8 persen, travel-travel ini siap untuk menampungnya gitu. Siap untuk menampung 10 persen,” ujar Asep.
Rangkaian setelah pertemuan itu kemudian menjadi bagian penting dalam konstruksi KPK. Yaqut disebut berkomunikasi dengan Hilman mengenai keinginan membagi tambahan 20.000 kuota sama besar: 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.
Tak hanya itu, KPK menyebut Yaqut meminta Hilman menyiapkan draf nota kesepahaman dengan Pemerintah Arab Saudi mengenai usulan pembagian tambahan kuota dengan skema 50:50. Hilman juga disebut diminta membuat simulasi yang dapat dijadikan dasar atau justifikasi perubahan komposisi menjadi 10.000 reguler dan 10.000 khusus.
Memasuki Januari 2024, nama Fuad kembali muncul, kali ini lebih dekat dengan proses pengisian tambahan kuota. Jaksa mengungkap pertemuan Fuad dengan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan Direktur Operasional Maktour Ismail Adham. Pertemuan pertama berlangsung di kantor Maktour dan dilanjutkan pada hari yang sama di Restoran Al Jazeera, kawasan Polonia, Jakarta Timur.
Tambahan 20.000 kuota kembali dibahas. Dalam pertemuan itu, menurut dakwaan, Fuad menyampaikan permintaan yang lebih spesifik.
“Fuad Hasan Masyhur kembali membahas mengenai kuota haji tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi dan meminta agar teknis pelaksanaan pengisian kuota haji tambahan tersebut dilakukan satu pintu melalui Fuad Hasan Masyhur,” kata jaksa.
Rangkaian waktunya berdekatan. Dua hari setelah pertemuan tersebut, pada 12 Januari 2024, Maktour mengirim surat Nomor 010/MKT/I/2024 kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus. Isinya meminta percepatan keberangkatan bagi 110 jemaah Maktour.
Jaksa memasukkan rangkaian pertemuan, permintaan “satu pintu”, serta pengajuan 110 jemaah tersebut ke dalam konstruksi dakwaan terhadap Yaqut.
Tambahan 20.000 kuota pada akhirnya dibagi sama rata. Sebanyak 10.000 dialokasikan untuk jemaah reguler dan 10.000 lainnya untuk haji khusus melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024. Kementerian Agama ketika itu mempertahankan argumentasi bahwa pengalokasian kuota tambahan merupakan kewenangan Menteri Agama.
Namun KPK mempersoalkan pembagian tersebut. Dalam konstruksi penyidik, komposisi 50:50 berbeda dari skema 92 persen reguler dan 8 persen khusus yang menjadi rujukan pembagian keseluruhan kuota haji Indonesia. KPK menghitung perubahan itu menyebabkan 8.400 kuota yang menurut konstruksi penyidik seharusnya berada dalam porsi reguler beralih ke jalur haji khusus.
Fuad punya penjelasan berbeda. Ketika diperiksa KPK, ia menyebut pembagian kuota merupakan kebijakan pemerintah dan Maktour hanya mengisi kuota yang tersedia.
“Kalau bicara itu nanti kami sampaikan, karena itu kebijakan dari pemerintah,” kata Fuad.
Ia juga membantah Maktour menerima ribuan kuota. Fuad mengatakan jumlah jemaah yang diberangkatkan perusahaannya pada 2024 justru berada di bawah 300 orang, lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya.
Penyidikan Masuk ke Maktour
Selepas penyelenggaraan haji 2024, perkara kuota bergerak ke ranah penegakan hukum. Pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan penyidikan perkara tersebut. Dua hari kemudian, Yaqut, Gus Alex, dan Fuad dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Penyidik kemudian masuk ke Maktour. Kantor perusahaan itu digeledah pada 14 Agustus 2025. Dalam perkembangan berikutnya, KPK mengungkap adanya dugaan penghilangan jejak dokumen saat penggeledahan berlangsung.
“Ya, tentunya siapa yang memerintah, siapa yang meminta kepada staf-staf di MK Tour untuk melakukan penghilangan jejak dokumen itu, kami sudah kantongi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada 14 Januari 2026.
KPK tidak membuka identitas pihak yang disebut memberikan perintah tersebut. Penyidik saat itu masih menganalisis apakah penghilangan dokumen dapat masuk kategori perintangan penyidikan. Karena itu, dugaan tersebut belum dapat dilekatkan langsung kepada Fuad.
Informasi yang dihimpun Inilah.com menyebut dokumen yang dicari penyidik berkaitan dengan data PIHK dan distribusi kuota haji khusus. Fuad sendiri membantah adanya penghilangan barang bukti. Sementara itu, pemeriksaan terhadap dirinya dan sejumlah pegawai Maktour terus berjalan.
Penelusuran KPK kemudian mengarah pada sejumlah perusahaan yang disebut terafiliasi dengan Maktour. Penyidik awalnya menemukan bahwa kuota yang tercatat langsung atas nama Maktour relatif kecil. Namun, setelah ditelusuri, KPK menduga terdapat biro perjalanan lain yang mempunyai hubungan afiliasi dengan perusahaan tersebut.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK menetapkan Direktur Operasional Maktour Ismail Adham sebagai tersangka pada 30 Maret 2026 bersama Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba. KPK menduga Ismail bersama pihak lain ikut mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan untuk perusahaan-perusahaan terafiliasi melalui skema percepatan keberangkatan atau T0.
KPK juga menduga Ismail memberikan sekitar 35.000 dolar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada sejumlah pihak di Kementerian Agama. Pemberian itu dikaitkan penyidik dengan pengelolaan kuota tambahan haji khusus.
Dari penghitungan auditor, KPK kemudian menyebut PT Makassar Toraja atau Maktour memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain sekitar Rp27,8 miliar pada 2024.
“PT Makassar Toraja atau Maktour memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Fuad membantah adanya transaksi untuk memperoleh tambahan kuota. Saat kembali diperiksa pada 18 Juni 2026, ia mengatakan tidak ada pemberian imbalan untuk mendapatkan kuota.
“Saya pastikan tidak ada, ya. Tidak ada transaksi, tidak ada,” kata Fuad.
Pemeriksaan terhadap Fuad pada Juni itu antara lain diarahkan pada dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak di Kementerian Agama. KPK juga masih mendalami apakah peran Fuad dapat dikategorikan dilakukan bersama-sama dengan para tersangka yang lebih dahulu dijerat.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik masih menelusuri sejauh mana Fuad mengetahui atau terlibat dalam rangkaian perbuatan yang sedang disidik.
Di tengah pemeriksaan terhadap Fuad, status hukum pihak lain terus bergerak. Yaqut dan Gus Alex ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2026. Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba menyusul pada 30 Maret 2026. Perkara keempatnya kemudian dilimpahkan ke pengadilan, dan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Yaqut digelar pada 11 Agustus 2026.
Adapun pencegahan Fuad ke luar negeri tidak diperpanjang setelah masa enam bulan berakhir pada Februari 2026. KPK hanya memperpanjang pencegahan terhadap Yaqut dan Gus Alex.
KPK sebelumnya juga menepis anggapan ada pihak yang melindungi Fuad dari penetapan tersangka. Lembaga antirasuah menyatakan penetapan tersangka bergantung pada kecukupan alat bukti dan penyidikan dapat berkembang apabila ditemukan bukti yang cukup terhadap pihak lain.
Sampai sidang perkara Yaqut dan tiga terdakwa lainnya baru memasuki tahap pembacaan dakwaan, Fuad masih diperiksa sebagai saksi. Padahal, KPK sendiri telah menyebut pemilik Maktour itu mempunyai peran krusial dalam proses inisiatif pembagian kuota haji tambahan.
(Nebby/Zhaki).













