Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin saat Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (15/8/2026). (Foto: Dok. Kemenkeu)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum memiliki rencana untuk menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan.
Menkes pun meminta masyarakat tetap tenang, sebab pemerintah pusat dipastikan bakal turun tangan menyokong pendanaan jika BPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran.
Kepastian tersebut disampaikan Menkes Budi usai menghadiri Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (15/8/2026).
Pemerintah Siap Backup Jika BPJS Defisit
Di hadapan para awak media, Menkes Budi meredam kekhawatiran publik terkait desas-desus kenaikan biaya kepesertaan jaminan kesehatan nasional tersebut.
“Belum ada rencana untuk kenaikan BPJS Kesehatan. Dan teman-teman enggak usah khawatir, kalau BPJS-nya defisit pasti pemerintah pusatnya akan support,” ujar Budi.
Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kestabilan daya beli masyarakat, sekaligus memastikan akses layanan kesehatan warga tidak terganggu oleh isu penyesuaian tarif.
Penyesuaian Berkala Demi Hindari Defisit Rp30 Triliun
Secara teknis penataan jaminan kesehatan, Menkes menjelaskan bahwa skema iuran BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) idealnya dievaluasi setiap lima tahun sekali. Evaluasi periodik ini krusial untuk menjaga napas keberlanjutan pembiayaan medis nasional.
Langkah perhitungan ulang tersebut sejatinya disiapkan guna mencegah pembengkakan defisit pembiayaan yang angkanya berpotensi menembus Rp30 triliun.
Meski begitu, Menkes mengakui adanya berbagai pertimbangan cermat yang harus diambil pemerintah sebelum memutuskan kebijakan populer maupun non-populer terkait hajat hidup orang banyak ini.
Warga Miskin Dijamin Aman Lewat Subsidi PBI
Budi menegaskan, andaikata ke depan pemerintah pada akhirnya harus melakukan penyesuaian tarif iuran, kebijakan tersebut tidak akan mencekik warga kurang mampu.
Kelompok masyarakat miskin dan rentan yang masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 5 dipastikan aman dari dampak kenaikan, karena seluruh iurannya ditanggung penuh oleh negara melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Kelompok miskin desil 1-5, tidak terpengaruh. Karena mereka dibayari pemerintah,” kata Budi menegaskan.
Bila penyesuaian tarif kelak dieksekusi, dampaknya hanya akan menyasar peserta dari kelompok masyarakat kelas menengah ke atas yang selama ini membayar iuran secara mandiri.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.











