Isu Pembentukan Badan Khusus Ekspor, Kementerian ESDM Buka Suara

Rumor mengenai rencana pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto membentuk Badan Khusus Ekspor untuk mengendalikan komoditas strategis nasional kian menggelinding bak bola salju. Setelah Menteri Keuangan, kini giliran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang angkat bicara mengenai isu krusial tersebut.

Otoritas sektor energi dan pertambangan tersebut menegaskan bahwa hingga saat ini mereka belum mengetahui secara pasti ihwal pembentukan maupun cetak biru dari lembaga baru itu.

“Saya enggak (tahu). Nah skemanya seperti apa, saya tidak tahu,” terang Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Menkeu Purbaya Lempar Bola Panas ke Presiden

Pernyataan senada sebelumnya juga dilontarkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Purbaya memilih irit bicara dan menegaskan bahwa regulasi strategis yang menyangkut hajat hidup dunia usaha ini merupakan hak prerogatif kepala negara yang akan langsung disampaikan ke publik.

“Wah saya enggak tahu, nanti Presiden ngumumin itu,” ujar Purbaya di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Sikap kompak ‘tutup mulut’ dari para pejabat teras ekonomi ini kian memantik rasa penasaran publik. Pasalnya, isu pembentukan badan ekspor tersebut sudah terlanjur ramai diperbincangkan di berbagai kalangan, mulai dari asosiasi pelaku usaha, pelaku pasar modal, hingga para ekonom.

Skema Pembeli Tunggal yang Bikin Eksportir Ketar-Ketir

Berdasarkan rumor yang beredar kuat di lapangan, badan baru ini kabarnya akan beroperasi dengan skema pembeli tunggal (single buyer). Artinya, lembaga bentukan negara tersebut akan membeli terlebih dahulu seluruh komoditas andalan ekspor asal Indonesia—seperti batu bara dan mineral logam—sebelum akhirnya dikirim ke negara-negara tujuan.

Sistem satu pintu ini digadang-gadang merupakan strategi besar pemerintah untuk menyapu bersih praktik manipulasi harga (under invoicing) dan mengamankan devisa hasil ekspor secara utuh.

Namun, penting dicatat oleh pelaku pasar, pemerintah sejatinya belum merilis informasi detail maupun payung hukum resmi terkait fungsi dan teknis operasional dari badan tersebut.

Pengumuman Besar Diprediksi Selesai Besok di DPR

Teka-teki besar ini diprediksi tidak akan bertahan lama. Momentum kejelasan regulasi ekspor ini kabarnya akan langsung dijawab oleh Presiden Prabowo Subianto dalam hitungan jam.

Kepala Negara dijadwalkan menyampaikan pidato resmi terkait Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2027 di hadapan Sidang Paripurna DPR RI pada Rabu (20/5/2026) besok.

Para pelaku usaha kini dalam posisi siaga penuh (wait and see), menanti apakah pengumuman pembentukan badan khusus ekspor ini akan benar-benar menjadi kejutan besar dalam arsitektur kebijakan fiskal pemerintahan baru.