Menteri Komdigi Meutya Hafid memberikan sambutan saat acara peringatan Festival Hari Anak Sedunia 2025 di Jakarta, Kamis (20/11/2025). (Foto: Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Gempuran teknologi kecerdasan artifisial (AI) dan digitalisasi di ruang kelas tak lagi bisa dibendung. Namun, di balik kecanggihannya, tersimpan kerentanan bagi perkembangan kognitif anak jika diberikan tanpa takaran yang pas. Menyadari hal ini, pemerintah mengambil langkah tegas agar anak-anak Indonesia tidak sekadar menjadi objek pasar industri teknologi.
Tujuh menteri secara resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal. Kebijakan ini merangkul semua jenjang, mulai dari pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga perguruan tinggi.
Anak Bukan Sekadar Pasar Industri
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa landasan filosofis dari regulasi ini adalah prinsip “Tunggu Anak Siap”. Prinsip ini selaras dengan kebijakan Pelindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS) yang tengah didorong pemerintah.
“Setiap kemajuan teknologi harus melihat kesiapan penggunanya, terutama anak-anak. Indonesia memiliki jumlah anak pengguna internet yang sangat besar. Karena itu kita harus memastikan mereka tidak hanya menjadi target atau pasar industri teknologi, tetapi mampu memanfaatkan teknologi sesuai kesiapan mereka,” ujar Meutya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Pedoman ini dirancang untuk menjadi kompas bagi sekolah, guru, dan keluarga. Tujuannya agar anak-anak tetap bisa melek teknologi sejak dini, namun pembentukan karakter dan nalar kritis mereka tidak dikorbankan demi kepraktisan mesin.
Semakin Muda, Semakin Ketat Kontrolnya
Senada dengan Menkomdigi, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Pratikno, menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam mengadopsi AI di ruang kelas. Ia mengingatkan bahwa kriteria umur adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar.
“Pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan bagi anak-anak harus dilakukan secara bijak. Semakin muda usia anak, maka penggunaan teknologi harus semakin terkontrol, baik dari sisi durasi, maupun jenis konten yang dapat digunakan dalam proses pembelajaran,” tegas Pratikno.
Sebagai bentuk komitmen lintas sektoral untuk memagari anak bangsa, SKB historis ini ditandatangani oleh tujuh pucuk pimpinan kementerian, yakni: Menko PMK Pratikno, Menkomdigi Meutya Hafid, Mendiktisaintek Brian Yuliarto, Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Menteri PPPA Arifah Choiri Fauzi, Menteri Kependudukan/BKKBN Wihaji, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.













