Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Wayan Toni Supriyanto menyampaikan keterangan pemerintah dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja terkait kuota internet di Mahkamah Konstitusi, Rabu (18/2/2026).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Rencana untuk menghapus sistem “kuota internet hangus” dan menggantinya dengan sistem akumulasi (rollover) menuai penolakan keras dari pemerintah. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengingatkan bahwa penghapusan masa aktif kuota justru akan menjadi bumerang bagi masyarakat, yakni memicu kenaikan tarif internet secara signifikan.
Skema kuota hangus saat ini dinilai menjadi salah satu faktor yang membuat harga layanan data di Indonesia bisa ditekan sedemikian rupa hingga menjadi salah satu yang termurah di dunia.
Hal tersebut terungkap dalam pemaparan Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu lalu.
“Kewajiban rollover maupun refund secara umum berpotensi menimbulkan beban kapasitas dan biaya tambahan yang tidak terukur bagi penyelenggara komunikasi,” tegas Wayan.
Jaringan Lemot dan Paket Murah Hilang
Wayan membeberkan, jika sisa kuota internet milik pelanggan diakumulasikan tanpa batas waktu, akan terjadi penumpukan kapasitas semu pada jaringan operator. Kondisi ini membuat perencanaan investasi dan pemeliharaan server menjadi kacau.
Akibatnya, operator seluler mau tidak mau harus melakukan penyesuaian (kenaikan) tarif untuk menutupi pembengkakan biaya operasional. Selain harga yang meroket, kebijakan rollover juga berisiko membuat operator menghapus variasi paket data yang murah meriah dari pasaran, serta memicu penurunan kualitas layanan atau jaringan menjadi lebih lambat (lemot) akibat kepadatan traffic.

“Apabila kuota diperlakukan sebagai hak tanpa batas waktu, hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian pengelolaan jaringan, peningkatan biaya operasional, serta penurunan kualitas layanan yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas,” kata Wayan.
Menurut Komdigi, penetapan masa berlaku kuota bukanlah akal-akalan operator, melainkan kebijakan ekonomi yang rasional dan proporsional untuk menjaga efisiensi jaringan. Oleh karena itu, pemerintah meminta MK untuk menolak seluruh permohonan pemohon.

Dalam data yang diterima inilah.com yang berjudul “1 Data Pricing by country USD / GB” (Harga Data per Negara dalam USD per Gigabyte), Indonesia memang menduduki peringkat ketiga termurah untuk biaya rata-rata 1GB data seluler.
Berikut adalah rincian urutan harganya dari yang termurah hingga termahal berdasarkan data di grafik tersebut:
- India: USD 0.10 / GB
- Pakistan: USD 0.15 / GB
- Indonesia: USD 0.19 / GB (Termurah ketiga di dalam daftar ini)
- Sri Lanka: USD 0.23 / GB
- Thailand: USD 0.33 / GB

Tuntutan Konsumen
Gugatan ini sendiri dilayangkan oleh masyarakat dari kalangan pekerja harian, yakni pengemudi ojek daring Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari. Keduanya menguji Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Melalui kuasa hukumnya, Viktor Santoso Tandiasa, para pemohon menilai sistem kuota hangus menciptakan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan. Mereka menuntut MK agar mewajibkan operator menerapkan sistem jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover).
“Konsumen tidak pernah tahu pasti mengapa komoditas data yang sudah dibayar lunas bisa hilang hanya karena variabel waktu yang ditentukan secara sepihak,” ujar Viktor.













