Ini Alasan Komisi III DPR Tak Loloskan Tiga Kandidat Hakim Ad Hoc HAM

Ini Alasan Komisi III DPR Tak Loloskan Tiga Kandidat Hakim Ad Hoc HAM

Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Partai NasDem Taufik Basari menanggapi terkait tidak adanya calon hakim ad hoc yang disetujui untuk Mahkamah Agung (MA) 2023. Pria yang akrab disapa Tobas itu menjelaskan, Komisi III DPR tidak mau memaksakan untuk menerima calon hakim tersebut.

“Jadi memang kita tidak mau juga memaksakan hanya karena kebutuhan jumlah sekian, akhirnya kita nerima semuanya. Kita tidak mau seperti itu,” ungkapnya, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2023).

Tobas mengatakan MA sangat membutuhkan calon hakim barunya untuk menangani sejumlah kasus yang mengantre. Ia menyebutkan ada pertimbangan dari Komisi III tak meloloskan calon hakim ad hoc bidang HAM.

“Tetapi karena yang kita pilih adalah hakim agung yang benar-benar harus bisa kita pastikan dapat menjadi hakim agung yang mampu untuk menjalankan tugasnya dengan baik ya, akhirnya kita tidak menyetujui semuanya,” tuturnya.

Ia juga mengungkapkan, sebelumnya Komisi III DPR RI juga pernah tidak menyetujui semua calon hakim agung yang diusulkan oleh KY. “Tentunya kita akan kembali menunggu proses seleksi berikutnya yang dilakukan oleh KY untuk kembali melakukan pemilihan untuk mengisi kebutuhan-kebutuhan MA itu,” pungkasnya.

Diketahui, Komisi III DPR RI telah melakukan uji kelayakan (fit and proper test) calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM mulai dari Rabu (22/11/2022) hingga Kamis (23/11/2023).

Hasil dari uji kelayakan tersebut, Komisi III DPR RI menyetujui tujuh nama hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial (KY) sebelumnya. Adapun tujuh nama yang disetujui Komisi III DPR RI tersebut:

1. Calon hakim agung kamar pidana, Achmad Setyo Pudjoharsoyo
2. Calon hakim agung kamar pidana, Ainal Mardhiah
3. Calon hakim agung kamar pidana, Noor Edi Yono
4. Calon halim agung kamar pidana Sigid Triyono
5. Calon hakim agung kamar pidana, Sutarjo
6. Calon hakim agung kamar pidana, Yanto
7. Calon hakim agung kamar perdata, Agus Subroto

Sementara, calon hakim agung kamar tata usaha (khusus pajak) Ruwaidah Afiyati dan tiga calon hakim ad hoc HAM Adriano, Judhariksawa, Manotar Tampubolon tidak disetujui. 

Sumber: Inilah.com