Hanya 1 dari 11 Pabrik Gula yang Jalankan Aturan, Menteri Amran Jelaskan Begini

Vonita Medium.jpeg

Jumat, 31 Juli 2026 – 21:23 WIB

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman  di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2026). (Foto: Inilah.com.Vonita Betalia).

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2026). (Foto: Inilah.com.Vonita Betalia).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman kembali bicara soal kebijakan pemerintah yang mewajibkan industri gula rafinasi memiliki kebun tebu sendiri.

Dia menyebut, hanya 1 dari 11 pabrik gula rafinasi yang menjalankan kebijakan tersebut. Sayangnya, Mentan Amran tak menyebut perusahaan yang patuh terhadap aturan itu. “Coba nanti tanya di Dirjen-nya,” kata Mentan Amran kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2026).

Di sisi lain, Mentan Amran menjelaskan, kebijakan tersebut lahir dari banyaknya usulan. Baik dari legislatif maupun perwakilan para pengusaha. Semuanya sepakat mengusulkan agar perusahaan gula rafinasi wajib memiliki kebun tebu sendiri.

“Ini kan banyak usulan. Komisi VI DPR minta, asosiasi juga minta. Agar semua perusahaan (gula rafinasi), pabrik itu mempunyai kebun,” ujarnya.

Langkah ini, kata dia sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Di mana, pemerintah bekerja keras menggenjot produksi gula agar bisa swasembada dalam kurun waktu 2 tahun.

“Nah, tujuan Bapak Presiden adalah, tujuan kita semua, adalah meningkatkan produksi gula dalam negeri dan menekan impor. Itu tujuan utamanya,” tuturnya.

Menuju Swasembada Gula

Sebelumnya, Mentan Amran menegaskan bahwa pemerintah akan memperketat penegakan aturan mengenai kewajiban kepemilikan kebun tebu bagi industri gula rafinasi.

Petani memanen tebu sebagai bahan baku pembuatan etanol. (Foto: ANTARA/Novi Husdinariyanto).

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mempercepat target swasembada gula. Dari 11 perusahaan gula rafinasi yang beroperasi di Indonesia, hanya satu perusahaan yang mematuhi ketentuan, yakni, memiliki kebun tebu sesuai regulasi.

Sementara itu, 10 perusahaan lainnya diduga tidak memiliki kebun tebu meski telah bertahun-tahun beroperasi dan mengimpor bahan baku.

“Dari 11 perusahaan rafinasi, cuma satu yang patuh sejak 2014. Sisanya diduga tidak punya kebun sama sekali. Ini yang harus kita luruskan,” ujar Mentan Amran, Rabu (29/7/2026).

Asal tahu saja, ke-11 perusahaan gula rafinasi itu, adalah, PT Sugar Labinta, PT Andalan Manis Sejahtera, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Angels Products, PT Duta Sugar Internasional, PT Jawamanis Rafinasi.

Masih ada lagi, yakni, PT Dharmapala Usaha Sukses, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Makassar Tene, PT Berkah Manis Makmur, dan PT Medan Sugar Industry.

Masih menurut Mentan Amran, kewajiban membangun kebun tebu bukan merupakan aturan baru. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Berdasarkan Pasal 43 UU Perkebunan, setiap industri pengolahan hasil perkebunan yang menggunakan bahan baku impor wajib membangun kebun sendiri paling lambat tiga tahun sejak mulai beroperasi.

“Ketentuan wajib kebun ini sudah ada sejak 2014 melalui UU Perkebunan. Sekarang kita pastikan seluruh pelaku usaha benar-benar menjalankannya,” kata Mentan Amran.
 

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang