Petugas menggiring Direktur PT AKT Bagus Jaya Wardhana (kedua kiri) dan General Manager PT OOWL Indonesia Helmi Zaidan Mauludin (kedua kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (23/4/2026). (Foto: Antara/Putra M Akbar)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.













