Mantan Direktur Utama PT Mugi Resko Abadi Soetikno Soedarjo divonis bebas oleh Majelis Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Ketua Majelis Hakim Tipikor, Rianto Adam Pontoh menilai Soetikno tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sub 100 seater pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia.
“Menyatakan Terdakwa Soetikno Soedarjo tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider penuntut umum,” ujar Hakim Rianto dalam ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).
Hakim Rianto, memerintahkan Jaksa Penuntut Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membebaskan Soetikno. Serta, namanya dipulihkan dari jerat hukum tindak pidana korupsi.
“Memerintahkan Terdakwa segera dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” ucap Hakim Rianto.
Hakim Rianto menjelaskan Soetikno bebas. Soalnya, fee diterima advisor itu dalam pengadaan pesawat tersebut legal dari PT Garuda Indonesia.
“Majelis hakim tidak sependapat karena uang yang diterima sebagai fee atau jasa terdakwa selaku intermedieri dari tugasnya menjadi commercial advisor agreement dan consultant agreement dari pabrikan pesawat dan ini adalah tindakan yang legal, dan uang yang diterima tersebut adalah hak dari terdakwa sepenuhnya. Maka dalam perkara a quo terdakwa tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti,” jelas Hakim Rianto.
Sebelumnya, jaksa menuntut Soetikno Soedarjo dengan pidana 6 tahun penjara. Soetikno juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti USD 1.666.667,46 dan 4.344.363,19 Euro subsider 3 tahun kurungan.
Soetikno didakwa bersama mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar melakukan korupsi terkait pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. Jaksa menyebut total kerugian negara melalui PT Garuda Indonesia akibat perbuatan Emirsyah sebesar 609 juta dolar Amerika.
Total kerugian negara senilai 609 juta dolar jika dirupiahkan senilai Rp 9,37 triliun dengan kurs rupiah saat ini. Jaksa menyebut Emirsyah Satar tanpa hak menyerahkan rencana pengadaan armada (fleet plan) PT Garuda Indonesia ke Soetikno Soedarjo. Padahal rencana pengadaan itu merupakan rahasia perusahaan.
Emirsyah sendiri divonis 5 tahun penjara dalam kasus pengadaan pesawat tersebut. Emirsyah juga dihukum membayar uang pengganti Rp 1,4 triliun.