Kasus Pemerasan RPTKA
Ketua KPK Setyo Budiyanto (tengah) bersama 4 tersangka kasus dugaan pemerasan RPTAK Kemnaker (kiri ke kanan) Direktur PPTKA (2017–2019) Wisnu Pramono, Dirjen Binapenta dan PKK (2024–2025) Haryanto, Direktur PPTKA (2024–2025) Devi Anggraeni dan Dirjen Binapenta dan PKK (2020–2023) Suhartono. (Foto: Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan delapan tersangka kasus dugaan korupsi dan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan segera menghadapi persidangan. Perkara yang merugikan negara dengan aliran dana mencapai Rp53,7 miliar selama lima tahun terakhir ini segera masuk ke tahap penuntutan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik telah melimpahkan berkas perkara beserta para tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses pelimpahan dilakukan dalam dua gelombang pada Rabu (12/11/2025) dan Rabu (19/11/2025).
“Penyidik melakukan tahap 2, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker,” kata Budi, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Delapan tersangka tersebut merupakan mantan pejabat dan staf di lingkungan Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker. Mereka diduga terlibat dalam skema pemerasan yang terorganisir terhadap perusahaan pengguna Tenaga Kerja Asing (TKA).
Dari penyelidikan KPK, terungkap aliran dana pungutan liar mencapai Rp53,7 miliar. Eks Dirjen Binapenta dan PKK periode 2024-2025, Haryanto (HY), menjadi tersangka dengan nilai dugaan penerimaan tertinggi, yakni Rp18 miliar. Berikut rincian lengkap delapan tersangka dan aliran dana:
1. Haryanto (HY) – Dirjen Binapenta dan PKK (2024–2025): Rp18 miliar
2. Putri Citra Wahyoe (PCW) – Staf Direktorat PPTKA (2019–2024): Rp13,9 miliar
3. Gatot Widiartono (GTW) – Koordinator Analisis dan Pengendalian TKA (2021–2025): Rp6,3 miliar
4. Devi Anggraeni (DA) – Direktur PPTKA (2024–2025): Rp2,3 miliar
5. Alfa Eshad (ALF) – Staf Direktorat PPTKA (2019–2024): Rp1,8 miliar
6. Jamal Shodiqin (JMS) – Staf Direktorat PPTKA (2019–2024): Rp1,1 miliar
7. Wisnu Pramono (WP) – Direktur PPTKA (2017–2019): Rp580 juta
8. Suhartono (SH) – Dirjen Binapenta dan PKK (2020–2023): Rp460 juta
Uang haram disebut juga didistribusikan secara rutin ke 85 pegawai di lingkungan Direktorat PPTKA dalam bentuk “uang dua mingguan” yang totalnya mencapai Rp8,94 miliar. Sebagian dana juga dipakai untuk keperluan pribadi, seperti pembelian aset untuk para tersangka dan keluarga.
Modus yang dijalankan terbilang sistematis. Para pemohon RPTKA dipaksa membayar sejumlah uang jika ingin pengajuannya cepat diproses. Sebaliknya, permohonan tanpa “setoran” sengaja ditelantarkan atau diperlambat.
Dalam praktiknya, pejabat seperti Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, dan Devi Anggraeni diduga memerintahkan staf verifikator untuk memungut biaya ilegal dari perusahaan. Skema ini berjalan mulus dengan mengatur jadwal wawancara khusus bagi pemohon yang bayar dan mengancam menunda penerbitan RPTKA jika uang tidak disetor.











