Vlogger kuliner William Codeblu dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri oleh PT Prima Hidup Lestari, produsen kue dengan merek Clairmont. Laporan tersebut terkait dugaan penyebaran informasi tidak benar serta dugaan pemerasan yang disebut merugikan perusahaan hingga miliaran rupiah.
Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/51/II/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 2 Februari 2026. Pihak pelapor menyebut laporan itu diajukan terhadap Codeblu dengan inisial CB, yang memiliki nama asli WA.
“Kami laporkan yang bersangkutan inisial CB, nama aslinya WA, itu kami laporkan di Mabes Polri dengan Pasal 29 dan Pasal 35,” kata kuasa hukum Clairmont, Regan Jayawisastra beberapa waktu lalu.
Kasus ini bermula dari unggahan video review negatif yang dibuat Codeblu terhadap produk Clairmont. Dalam konten tersebut, ia menuding kue yang diproduksi perusahaan berjamur dan proses pengolahannya tidak bersih.
Menurut Regan, tuduhan tersebut dinilai merugikan kliennya. Ia menyebut ada dua poin utama yang dipersoalkan dalam konten tersebut.
“Klien kami dituduhkan menyerahkan kue-kue yang sudah berjamur dan busuk kepada panti asuhan. Kedua, menggunakan topper yang bekas kena tangan lalu disimpan di atas cake dan dijual, padahal itu sebenarnya hanya untuk display,” ujarnya.
Founder Clairmont, Susana Darmawan, mengaku perusahaannya mengalami kerugian besar setelah video tersebut beredar. Ia menyebut banyak pesanan dibatalkan, terutama karena konten itu muncul saat periode penjualan tertinggi.
“Kerugian kami itu bukan kecil karena pada saat kami dicemar itu pas peak season. Kami sudah menyediakan stok dalam jumlah besar, nilainya ratusan juta sampai miliaran rupiah. Setelah season, barang tidak terjual, tapi kami tetap harus bayar supplier dan karyawan,” kata Susana.
Ia memperkirakan total kerugian yang dialami perusahaan mencapai sekitar Rp5 miliar.
Susana juga mengaku sempat bertemu langsung dengan Codeblu untuk membahas persoalan tersebut. Dalam pertemuan itu, kata dia, sang vlogger menyampaikan penyesalan atas review negatif yang telah dibuat.
Namun, menurut Susana, dalam pertemuan tersebut Codeblu justru menawarkan jasa konsultasi untuk memperbaiki citra perusahaan dengan biaya ratusan juta rupiah.
“Tau-taunya dikasih konsultan fee Rp350 juta. Dia bilang karena rate mereka Rp650 juta,” ujar Susana.
Sebelumnya, perkara ini sempat diproses di Polres Jakarta Selatan. Kedua pihak juga telah menjalani mediasi. Namun, upaya damai tersebut tidak mencapai kesepakatan.
Mediasi disebut buntu karena Codeblu tidak dapat memenuhi syarat yang diajukan pihak Clairmont, yakni mengembalikan kerugian yang diklaim perusahaan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Codeblu terkait laporan tersebut. Kasus ini kini ditangani Direktorat Siber Bareskrim Polri.













