Doktif Jadi Saksi di sidang Nikita Mirzani (Foto:inilahcom/Syahidan)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Doktif meminta Komisi Yudisial (KY) mengawasi jalannya sidang praperadilan yang diajukan dr Richard Lee ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya (PMJ) yang berkaitan dengan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan layanan kecantikan.
“Komisi Yudisial itu badan yang mengawasi hakim, kinerja dari hakim,” kata Doktif di Komisi Yudisial, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026).
Doktif mengatakan, sidang praperadilan yang diajukan Richard Lee itu akan berlangsung pada 2 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Jadi di sini Doktif ingin meminta pengawasan, pengawasan dari Komisi Yudisial dalam sidang prapid di tanggal 2 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Atas pelaporan saudara DRL ya sebagai tersangka dari Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Sebelumnya, Dr Richard Lee menggugat Polda Metro Jaya terkait keabsahan penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Polda Metro Jaya. Ia melakukan permohonan praperadilan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bentuk keberatan atas prosedur penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian.
Merujuk pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan tersebut tercatat dengan nomor 6/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Richard Lee memosisikan diri sebagai pemohon, sementara Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus bertindak selaku termohon. Perkara ini kini tengah memasuki tahap persiapan sidang perdana.
Gugatan yang teregistrasi, Kamis (22/1/2026) ini secara spesifik menguji aspek formil, bukan substansi perkara pidana.











