DJP Bongkar Praktik Pengemplangan PPN Pabrik Baja yang Rugikan Negara Rp510 Miliar

Clara Medium.jpeg

Kamis, 5 Februari 2026 – 16:37 WIB

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (6/11/2025). (Foto: ANTARA/Bayu Saputra/am).

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (6/11/2025). (Foto: ANTARA/Bayu Saputra/am).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kanwil DJP Banten menggelar sidak terkait dugaan tindak pidana perpajakan yang melibatkan tiga Wajib Pajak (WP) badan. Yakni, PT PSI, PT PSM, dan PT VPM.

Ketiga perusahaan tersebut diduga tidak membayar alas kemplang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada kurun waktu 2016-2019.

“Modusnya menggunakan rekening pengurus pemegang saham dan rekening karyawan untuk menyembunyikan omset dan ini rentang waktu yang sedang kita sidik itu dari 2016 sampai 2019 ada tiga entitas,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Bimo Wijayanto kepada wartawan di Tangerang, Banten, Kamis (5/2/2026).

Modus lainnya, kata Bimo, yakni perusahaan tersebut juga tidak melaporkan identitas supplier yang sebenarnya dalam pelaporan pajak, serta memanipulasi dokumen penawaran barang baik dengan maupun tanpa PPN guna menghindari pemungutan PPN.

Potensi kerugian negara dari dugaan tindak pidana perpajakan yang sedang disidik tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp583,36 miliar. “Kerugian negara yang kita taksir sementara dari tiga ini sekitar Rp510 miliar,” kata Bimo.

Namun, nilai tersebut masih bersifat sementara dan akan terus dikembangkan seiring dengan proses penyidikan serta pengumpulan alat bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Setelah ini kami akan kembangkan juga penyidikan ke pemilik pemegang saham dan sedang mengambil data dari server yang ada di perusahaan ini,” ucap alni SA Taruna Nusantara (Tarnus) itu.

Dalam proses penyidikan, DJP telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Wajib Pajak dan Kejaksaan, serta mengajukan permohonan izin penggeledahan kepada Pengadilan Negeri Tangerang.

Selanjutnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP telah melaksanakan tindakan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah (SP) tertanggal 28 Januari 2026.