DJ Panda saat menggelar konpers soal mantan pacarnya Erika Carlina (foto:inilahcom/diana)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Giovani Surya Saputra atau yang akrab disapa DJ Panda mengungkapkan permohonan maaf kepada mantan kekasihnya, Erika Carlina atas kasus penyebarluasan data pribadi.
“Saya atas nama Giovani Surya Saputra, memohon maaf sebesar-besarnya kepada pihak Erika Carlina, karena saya telah khilaf menyebarluaskan data pribadi milik Erika ke grup WhatsApp,” ucap DJ Panda di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).
Ia mengakui baru menyadari dampak dari perbuatannya, usai melihat reaksi publik setelah mengetahui rahasia kehamilan yang sebelumnya ditutupi oleh Erika.”Hal tersebut ternyata berujung pada diterornya yang bersangkutan via DM selama masa kehamilannya,” jelasnya.
DJ Panda menyadari segala tindakan yang ia dan fansnya, telah mengakibatkan hal-hal yang sebenarnya tidak diinginkan oleh semua pihak.”Saya menyesal dan saya sangat memaklumi bahwa laporan (ke ranah hukum pidana) yang ditujukan pada saya ini adalah suatu upaya perlindungan seorang ibu pada anaknya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum Erika Carlina, Mohammad Faisal, mengungkapkan pintu damai antara kliennya dengan DJ Panda masih terbuka di tengah proses hukum yang berlangsung, asalkan DJ Panda mengakui perbuatan.
“Kalau Mbak Erika sendiri sih intinya, yang bersangkutan dengan tulus mengakui perbuatannya atas kekhilafannya, mengakui, bukan dengan dalam hal menyanggah,” kata Mohammad Faisal kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (14/11/2025).
Faisal juga menepis isu yang menyebutkan kliennya mengajukan syarat-syarat tertentu yang menyulitkan proses damai. Menurutnya, Erika tak pernah memberikan syarat-syarat bersifat subjektif.
“Dari pihak Erika, sama sekali enggak mengarah kepada syarat-prasyarat yang sifatnya mengarah hal-hal yang subjektif,” ucapnya.
Namun, ia menegaskan keputasan akhir tetap berada di tangan Erika. Saat ini, kliennya itu akan terlebih dahulu mempelajari proposal damai yang diajukan DJ Panda.
Ia menyatakan adanya potensi perdamaian jika ada itikad baik yang ditunjukkan, namun semua akan kembali pada pertimbangan korban.
“Kalau potensi kemungkinan damai, InsyaAllah ya. Tapi nanti dikonfirmasi lagi kepada korban, apakah beliau berkenan untuk damai atau tidak. Tapi hasil dari mediasi tadi kita melihatnya sudah ada itikad baik,” ujarnya.
Adapun, proses hukum atas laporan Erika Carlina di Polda Metro Jaya tetap berlanjut sembari menunggu proses mediasi. Kasus ini juga telah naik ke tahap penyidikan.











